Curi kotak amal berisi uang Rp400 ribu di masjid Cakranegara, uangnya habis buat beli sepatu dan tas sekolah anak pelaku

id Maling

Curi kotak amal berisi uang Rp400 ribu di masjid Cakranegara, uangnya habis buat beli sepatu dan tas sekolah anak pelaku

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka pencurian uang kotak amal masjid dalam konferensi persnya di Mapolsek Cakrenagara, Mataram, NTB, Jumat (9/10/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang sempat viral di dunia maya melalui penggalan video aksinya yang terekam CCTV mencuri uang kotak amal masjid di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Jadi identitasnya terungkap setelah video rekaman CCTV yang ada di TKP masjid kami periksa lebih dalam," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Jumat.

Pelaku yang identitasnya terungkap ini, jelas Zaky, berinisial HK (39), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tim Operasional Polsek Cakranegara, menangkap HK pada Kamis (8/10) malam, ketika berada dirumahnya.

"Turut kita amankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu," ujarnya.

Kepada petugas kepolisian, HK berdalih Rp400 ribu itu sisa uang yang diambilnya secara diam-diam dari kotak amal masjid, pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

"Katanya dia sudah gunakan untuk membelikan anaknya sepatu dan tas sekolah. Sebagiannya dia diberikan ke orang tuanya. Ada juga untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.

Lebih lanjut, HK kepada penyidik mengaku kalau aksinya itu bukan kali pertama. Sebelumnya l, HK juga pernah melakukan aksi pencurian yang sama dengan modus berpura-pura salat di masjid.

"Setelah memastikan situasi di masjid sepi, tidak ada orang, dia langsung melancarkan aksi dengan cara merusak kunci kotak amal mengunakan anak kunci etalase," kata Zaky.

Uang yang diambil dari dalam kotak amal masjid an disimpan di dalam kantong jaketnya itu sebanyak Rp4 juta.

Kini HK yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.