Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di rumahnya masing-masing, Sabtu (10/10).
Identitas kedua pelaku, Adi (35) warga Pringgabaya Utara dan Sahrudin (50) warga Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita Barbuk sebanyak 67 botol siap jual.
Kapolsek Pringgebaya, AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua penjual miras tradisional di rumahnya.
"Kedua Pelaku dan barbuk langsung diamankan ke polsek guna proses hukum," jelasnya.
Hasil penyidikam sementara terhadap, para pelaku, menurut Totok, miras yang dijualnya itu dibeli di wilayah Mataram.
"Kedua pelaku mengaku membeli miras tradisional tersebut di wilayah dengan cara beli online (melalui HP)," ucapnya
Dari dua pelaku yang diamankan, satu orang yaitu Amak Adi, telah Lima kali mengikuti sidang kasus yang sama.
"Pelaku Adi sudah lima kali masuk pengadilan untuk disidangkan,terkait penjualan miras," sebutnya
Penangkapan penjual miras yang dilakukan selama ini, menurut Kapolsek berdasarkan laporan masyarakat, yang dinilai resah maraknya penjualan miras.
"Maraknya penjualan miras ini, masyarakat menjadi resah, sehingga operasi miraa digencarkan," jelasnya.
Berita Terkait
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Petugas gabungan sita ratusan miras di Cakung Jaktim
Selasa, 26 Maret 2024 6:58
Bejat!! usai pesta miras, Sejumlah pemuda di Lombok Timur perkosa siswi 14 tahun
Selasa, 19 Maret 2024 20:37
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
Polisi sita puluhan sajam dan miras saat Pesta Bau Nyale di Lomok Timur
Kamis, 1 Februari 2024 8:49