Ternyata! penjual miras di Lotim ini dapat barang jualannya via online

id Miras

Ternyata! penjual miras di Lotim ini dapat barang jualannya via online

Anggota Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tradisional  jenis  tuak  di rumahnya masing-masing, Sabtu (10/10).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tradisional  jenis  tuak  di rumahnya masing-masing, Sabtu (10/10).

Identitas kedua  pelaku, Adi (35) warga Pringgabaya Utara dan Sahrudin (50) warga Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. 

Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita Barbuk sebanyak 67 botol  siap jual.

Kapolsek Pringgebaya, AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua penjual miras tradisional di rumahnya.

"Kedua Pelaku dan barbuk langsung diamankan ke polsek guna proses hukum," jelasnya.

Hasil penyidikam sementara terhadap, para pelaku, menurut Totok,  miras yang dijualnya itu dibeli di wilayah Mataram.

"Kedua pelaku mengaku membeli miras tradisional tersebut di wilayah dengan cara beli online (melalui HP)," ucapnya

Dari dua pelaku yang diamankan, satu orang yaitu Amak Adi, telah Lima kali mengikuti sidang kasus yang sama.

"Pelaku Adi sudah lima kali masuk pengadilan untuk disidangkan,terkait penjualan miras," sebutnya 

Penangkapan penjual miras yang dilakukan selama ini, menurut Kapolsek berdasarkan laporan  masyarakat, yang dinilai resah maraknya penjualan miras.

"Maraknya penjualan miras ini, masyarakat menjadi resah, sehingga operasi miraa digencarkan," jelasnya.