Hotel di Mataram sudah mulai setorkan pajak

id covid,hotel,pajak

Hotel di Mataram sudah mulai setorkan pajak

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sejumlah hotel di Mataram mulai menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan setelah mendapat dispensasi penundaan dan pembebasan pajak karena pandemi COVID-19.

"Selain hotel, objek pajak lain seperti restoran, parkir dan lainnya juga mulai menyetor pajak September yang dibayarkan Oktober 2020," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa merinci objek pajak manakah yang sudah menyetorkan pajaknya termasuk untuk besaran masing-masing objek pajak.

"Untuk rinciannya saya tidak hafal, tapi secara umum hotel dan restoran sudah mulai menyetor pajak," kata Syakirin yang ditemui di sela mendampingi Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh memantau penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Janggkuk.

Menurutnya, dengan telah berakhirnya dispensasi pembebasan pemungutan pajak bagi sejumlah objek pajak pada 31 Agustus 2020, maka per 1 September 2020 objek pajak terutama hotel dan restoran sudah mulai bisa memungut pajak dari pengguna jasa.

"Karena itu, bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya maka ketentuan pemberian denda sebesar 2 persen per bulan tetap berlaku," katanya.

Jadi, apabila sebuah objek pajak misalnya hotel tidak membayar pajaknya bulan Oktober ini tetap dikenakan sanksi denda 2 persen dari nilai pajak dan akan diakumulasi ke bulan berikutnya.

Sementara itu lanjut Syakirin, jika pihak hotel atau restoran merasa masih belum mampu membayar pajak, silakan mengajukan permohonan penundaan yang menjadi hak pengusaha dan tindakan itu tidak dilarang.

"Tetapi aturan boleh memungut pajak saat ini diberlakukan, sehingga kami tetap memungut pajak dan memberlakukan aturan secara normal termasuk sanksi denda," katanya lagi.

Dikatakan, kebijakan diberlakukannya kembali pemungutan pajak terhadap pajak hotel, restoran dan objek pajak lainnya karena melihat kondisi saat ini sudah mulai membaik.

"Untuk hotel yang sempat vakum ketika awal pandemi COVID-19, dari pantauan kami sudah mulai ada kegiatan," ujarnya.