Jasa Raharja NTB beri perlindungan penumpang angkutan sewa khusus

id Jasa Raharja Cabang NTB,Go Trans,Angkutan Sewa Khusus

Jasa Raharja NTB beri perlindungan penumpang angkutan sewa khusus

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTB Mulyadi (kanan tiga), dan Direktur Utama Go Trans Jaya Prana (kiri tiga), usai penandatanganan nota kesepahaman di aula kantor PT Jasa Raharja Cabang NTB, di Mataram, Senin (19/10/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat menjalin kerja sama dengan PT Puncak Berkah Bersama melalui aplikasi bernama Go Trans untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan sewa khusus.

Go Trans merupakan salah satu angkutan sewa khusus yang berbasis aplikasi daring (online).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, dan Direktur Utama Go Trans, Jaya Prana, di aula kantor PT Jasa Raharja Cabang NTB, di Mataram, Senin.

"Jalinan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang hadir melalui PT Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang angkutan sewa khusus yang digunakan oleh kendaraan tersebut," kata Mulyadi.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan terhadap semua penumpang mulai dari titik awal keberangkatan sampai dengan tempat tujuan.

Oleh sebab itu, Jasa Raharja Cabang NTB mencoba terus berupaya menjalin kerja sama dengan beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam hal transportasi untuk melakukan terobosan kerja sama dengan beberapa pengusaha angkutan umum yang berbasis aplikasi dan online salah satunya Go Trans.

Mulyadi berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat mengurangi tingkat resiko kecelakaan apabila kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

"Mengingat ketika kita sudah berada di jalan, maka resiko itu akan datang. Maka apabila resiko itu datang, kami Jasa Raharja siap melayani dan melindungi anda di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi juga menyampaikan total nilai santunan yang sudah diserahkan PT Jasa Raharja Cabang NTB periode Januari-September 2020, mencapai Rp21 miliar yang terdiri atas santunan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, serta biaya mobil ambulans dan P3K.

Sementara itu, Direktur Utama Go Trans, Jaya Prana, sangat berterima kasih dan berharap agar jalinan kerja sama dengan PT Jasa Raharja Cabang NTB, dapat menjadi kolaborasi yang sempurna untuk pembangunan negeri dan akan menjadi kerja sama yang berkelanjutan.