Korban pemotongan BLT COVID-19 sampaikan keterangan berbeda dengan BAP

id sidang korupsi,sidang blt covid-19,pungli blt,desa bukit tinggi,pengadilan mataram

Korban pemotongan BLT COVID-19 sampaikan keterangan berbeda dengan BAP

Suasana persidangan kasus pemotongan BLT COVID-19 Desa Bukit Tinggi yang menghadirkan saksi dari kalangan penerima manfaat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (19/10/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Korban kasus dugaan pemotongan jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Keterangan berbeda itu disampaikan korban yang hadir ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebagai saksi di bawah sumpah pada Senin (19/10) siang.

Keterangan pertama disampaikan Hanita Dewi, seorang ibu rumah tangga yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebagai saksi, Hanita mengaku tidak ada pemaksaan dalam penyerahan Rp150 ribu dari jatah Rp600 ribu yang dia dapatkan.

"Memang kita dapatnya Rp600 ribu. Kita diminta kasih seikhlasnya. Tapi saya kasihnya Rp150 ribu," kata Hanita Dewi.

Uang itu pun dia serahkan kepada terdakwa Ahmad Muttakin, sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi. Hanita mengakui penyerahan uang Rp150 ribu itu diberikan dengan alasan pemerataan. Niatnya agar warga yang tidak ke bagian bantuan, juga merasakan manfaat.

Terkait dengan hal itu, keterangan Hanita disambut oleh pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yang diwakilkan Hasan Basri. Kepada Hanita, Hasan mempertanyakan soal nominal Rp150 ribu yang diserahkan kepada terdakwa.

"Biar sama dengan warga yang lain. Jadi itu saya ikhlasnya, makanya kasih banyak. Saya berikan atas keinginan saya," ujarnya.

Dalam berkas berita acara pemeriksaan, Hanita sebelumnya menyatakan dirinya tetap menyetor. Alasannya, khawatir akan dipersulit mengurus administrasi di kantor desa bila tidak menuruti permintaan kades.

Alasan yakut tidak kebagian bantuan selanjutnya, juga menjadi materi pengakuan Hanita di hadapan penyidik kepolisian. Namun demikian, keterangan dalam berita acara pemeriksaan itu dia sanggah.

"Tidak ada. Tidak merasa dirugikan, karena uang itu memang pantas untuk yang belum dapat," ucapnya.

Kemudian saat disinggung terkait kategori warga yang masuk dalam daftar penerima BLT dari dana desa tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau soal itu (kategori warga penerima BLT), saya tidak tahu," kata dia yang juga mengaku tidak mengetahui adanya tim verifikasi penerima bantuan dari pihak desa.

Sama halnya dengan keterangan Mustakim, warga penerima bantuan dari Dusun Murpadang. Kepada Majelis Hakim, dia mengaku tidak merasa terpaksa menyerahkan sebagian haknya untuk warga yang tidak menerima bantuan.

"Biar ada pemerataan. Biar semua dapat," kata Mustakim.

Kompak dengan keterangan dua saksi sebelumnya, saksi Idris yang juga dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim mengakui hal tersebut. Uang yang dititipkan ke kades sebagai niat pemerataan bagi yang belum dapat.

Dana desa BLT COVID-19 yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat terdampak, bersumber dari Dana Desa Bukit Tinggi Tahun Anggaran 2020. Jumlahnya 30 persen dari Dana Desa yang dikelola Desa Bukit Tinggi.

Bantuan sosialnya ditujukan kepada 195 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bukit Tinggi, dengan serapan anggaran Rp352,8 juta dari total dana desa yang dikelola untuk tahun 2020 sebesar Rp1,176 miliar.

Namun dalam penyalurannya kepada KPM yang tersebar di empat dusun di Desa Bukit Tinggi, Muttakin sebagai kepala desa setempat didakwa melakukan pemotongan jatah masyarakat. Pemotongannya dilaksanakan dengan alasan untuk pemerataan tanpa mengacu pada aturannya.

Dari adanya pemotongan itu, Kadus Tanjung Polak berhasil mengumpulkan Rp11,65 Juta dari 43 KK; Kadus Bukit Tinggi mendapat Rp12,1 juta dari 50 KK; Kadus Batu Kemalik kumpulkan Rp18,3 juta dari 32 KK; dan Kadus Murpadang mengumpulkan Rp11,4 juta dari 40 KK, sehingga terkumpul Rp53 juta.

Penyerahan dana dari penerima bantuan ke kadus maupun dari kadus ke terdakwa, tanpa ada bukti tertulis. Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan Muttakin.

Sebanyak 195 KPM penerima BLT DD COVID-19 telah melalui verifikasi dan memenuhi syarat. Warga Desa Bukit Tinggi lainnya sudah menerima BST, BPNT, JPS Pemkab Lombok Barat, JPS Pemprov NTB, dan PKH Kemensos RI.