Polda NTB menerima dokumen dugaan penyimpangan Bansos Lombok Utara

id polda ntb,korupsi bansos,lucw,penyerahan dokumen

Polda NTB menerima dokumen dugaan penyimpangan Bansos Lombok Utara

Penyidik kepolisian menerima dokumen terkait penyaluran dana bansos Lombok Utara Tahun 2015 dari pihak pelapor di Mapolda NTB, Senin (19/10/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah bantuan sosial (bansos) tahun 2015 untuk tempat ibadah di Kabupaten Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya di bidang tipikor menerima penyerahan dokumen tersebut dari pelapor, Lombok Utara Corruption Watch (LUCW).

"Baru diterima dan masih akan diteliti," kata Artanto.

Direktur Eksekutif LUCW Tarpiin Adam, mengatakan, dokumen yang diserahkan pada Senin (19/10) siang itu diharapkan bisa sebagai bahan kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

"Kita serahkan untuk kelengkapan penanganan di kepolisian, semoga bisa membantu," ujarnya.

Salah satu dokumen yang dinilainya penting turut diserahkan. Dokumen tersebut, jelasnya, terkait salinan APBD tahun 2015 yang memuat tentang penyaluran bansos.

"Itu dokumen APBD 2015 yang sah, yang disetujui DPRD," ucap dia.

Dalam laporannya, LUCW menduga ada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Sebanyak 18 penerima yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Utara, malah menerima bantuan.

"BPK RI pun menyatakan adanya temuan kerugian daerah," kata Adam.

Dana hibah bansos tersebut, jelasnya, terealisasi melalui APBD Lombok Utara Tahun 2015. Pemkab Lombok Utara pada tahun itu menyisihkan Rp10,37 miliar.

Untuk 33 tempat ibadah, pemkab menyiapkan Rp373,5 juta. Tempat ibadah yang berhak sebagai penerima, telah tercatat dalam SK Bupati Lombok Utara.

Namun ada dugaan, di antara 33 penerima, empat tempat ibadah tidak menerima sesuai besarannya. Ada juga 14 tempat ibadah yang ada di SK, tapi tidak menerima.

Dugaan tersebut muncul dari SK ganda yang terbit bersamaan pada 12 Oktober 2015. Terkait itu, DPRD Lombok Utara pada Januari 2016 sudah melakukan klarifikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Utara.

Hasilnya, SK Bupati Lombok Utara yang muncul ganda dengan nomor 361 itu dicabut dan diganti dengan nomor 410. Dalam arahannya, uang yang telah dicairkan, diminta untuk dikembalikan lagi ke kas daerah.

Tapi LUCW menduga perbaikan SK itu sebatas administrasi saja. Dana yang sudah cair, tetap mengalir ke penerima yang diduga fiktif. Bansos diduga dialihkan sepihak tidak sesuai SK Bupati hasil pembahasan DPRD dan TAPD.

Hal itu pun, jelasnya, dipertegas dalam audit BPK RI untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Lombok Utara untuk APBD Tahun 2015 yang menyatakan adanya temuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernomor 167/S/XIX.MTR/05/2016 menyatakan, opini wajar tanpa pengecualian dan meminta adanya pertanggungjawaban terkait munculnya kerugian daerah.