Polda NTB menuntaskan kasus perdagangan orang tujuan Turki

id kasus perdagangan orang,tppo,polda ntb,kasus tuntas,human trafficking,tppo turki

Polda NTB menuntaskan kasus perdagangan orang tujuan Turki

Kasubdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus perdagangan orang tujuan Turki dengan tersangka pria berinisial HH (52) yang berperan sebagai perekrut korban.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, mengatakan, kasus-nya tuntas setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Karena berkas-nya sudah dinyatakan lengkap, kami tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Pujawati.

Untuk pelimpahannya, kata dia, akan segera dilaksanakan oleh penyidik kepolisian. "Sedang kami siapkan (pelimpahan), secepatnya kita serahkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, HH diduga memberangkatkan seorang warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ME ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah.

Korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai pegawai salon di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan gaji Rp10 juta ditambah dengan uang saku.

Bekerja sama dengan istri-nya yang masih bekerja di luar negeri, HH akhirnya berhasil mengambil hati korban. ME menyetujui tawaran HH kemudian menyerahkan ongkos untuk keberangkatannya.

Pada Oktober 2019, korban kemudian berangkat ke Jakarta. Dia ditampung di sebuah perusahan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ME akhirnya tidak berangkat sesuai yang dijanjikan, melainkan ke Turki sebagai pekerja rumah tangga.

Selama di Turki, ME bekerja di dua majikan. Dia tidak pernah merasakan gaji dan hanya mampu bertahan dua bulan hingga akhirnya kabur mencari perlindungan ke KBRI.

"Januari 2020 dia pulang ke Indonesia. Dari proses kepulangannya itu kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HH pada Juli lalu," ujar Pujawati.

Dalam berkasnya, HH dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.