Bawaslu NTB sebutkan teguran Kemendagri alarm untuk kepala daerah

id NTB,Bawaslu NTB,Pilkada Serentak 2020,Teguran Kemendagri

Bawaslu NTB sebutkan teguran Kemendagri alarm untuk kepala daerah

Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Barat Itratip menyatakan teguran Kementerian Dalam Negeri terhadap Gubernur NTB, Bupati Lombok Utara dan Wali Kota Mataram terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada merupakan alarm terhadap kepala daerah.

"Ini alarm bagi semua pihak untuk taat dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Karena dalam struktur sosial masyarakat kita, ASN ini posisi menengah elit yang idealnya harus memberikan keteladanan dalam ketaatan mematuhi aturan yang ada, termasuk gubernur, bupati dan wali kota," kata Itratif di Mataram, Kamis.

Baca juga: Bawaslu ultimatum pelibatan ASN dan awasi ketat Pilkada 2020 di NTB

Baca juga: NTB tertinggi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Ia mengatakan keputusan Kemendagri yang memberikan teguran kepada gubernur dan bupati serta wali kota di Indonesia, termasuk di NTB terkait dengan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN adalah tindakan yang sudah tepat.

"Teguran ini bukan tanpa sebab, tapi pasti karena ada data sehingga Kemendagri memberikan teguran kepada puluhan kepala daerah di Indonesia terkait dengan keseriusan mereka menindaklanjuti rekom KASN soal netralitas ASN dalam pilkada," ujar Itratif.

Menurut dia,, dalam catatan Bawaslu NTB terdapat 40-an kasus yang diduga melibatkan ASN dalam Pilkada serentak 2020, khususnya di tujuh daerah di NTB yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember mendatang.

Itratip mengungkapkan dugaan keterlibatan ASN ini sudah muncul sejak awal tahapan pilkada dilaksanakan, namun Bawaslu sesuai dengan tupoksinya hanya melakukan pengawasan, sedangkan penindakan terhadap ASN ada pada KASN.

"Oleh karenanya agar ini tidak terjadi ASN harus taat dengan aturan yang ada, begitu juga dengan gubernur bupati dan wali kota untuk tidak memanfaatkan jabatannya," katanya.

Itratif menyebut Pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah sangat jelas mengatur larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat ASN, lurah, kepala desa memanfaatkan kewenangan, program dan tindakannya yang bisa dikualifikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Meski demikian, lanjutnya, teguran itu menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan rekomendasi terlebih dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia juga mengatakan, sebelum rekomendasi KASN dan teguran Kemendagri, Bawaslu NTB pernah mengingatkan agar gubernur, bupati dan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menindak tegas sejumlah ASN yang diduga terlibat langsung dalam politik praktis, namun yang terjadi rekomendasi KASN tersebut rupanya tidak pernah digubris, sehingga keluar teguran dari Kemendagri.

"Sebetulnya rekomendasi KASN ini sudah lama keluar, kemudian karena tidak di gubris datang teguran Kemendagri. Semestinya kalau saja rekomendasi cepat ditindaklanjuti kan tidak akan seperti ini. Makanya, kalau ada seperti itu kepala daerah segera menindaklanjuti, jangan di tunda-tunda atau ditarik ulur," katanya.

Lebih lanjut, disinggung terkait sanksi yang sudah diberikan Gubernur NTB terhadap ASN yang diduga terlibat politik, seperti penundaan gaji secara berkala?. Itratif menilai positif. Hanya saja, kembali lagi sanksi tersebut dinilainya terlambat setelah keluarnya teguran Kemendagri.

"Oke satu sisi positif kepala daerah menindaklanjuti. Tapi kan momennya terlambat, karena rekomendasi KASN itu sudah lama. Kenapa tidak dari dulu saja diberikan sanksi," katanya.

Sebelumnya Gubernur NTB H Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam pilkada serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi pilkada.

Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan respon cepat Gubernur NTB selaku PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik pilkada tahun 2020.

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kita tindaklanjuti," ujar Nasir.

Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis. Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu,
dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.

"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," katanya.