Kemensos menyiapkan jaminan hidup korban gempa NTB Rp89,36 miliar
Mataram (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran sebesar Rp89,36 miliar untuk jaminan hidup tahap II bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada 2018.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kemensos, Muhammad Safii Nasution di Kabupaten Lombok Barat, Rabu, menjelaskan pencairan dana jaminan hidup yang akan dilakukan pada akhir November 2020 tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah membantu korban gempa bumi di NTB.
"Untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah pusat memenuhi permintaan Gubernur NTB agar jadup tahap II bagi korban gempa bumi segera diberikan," katanya di sela rapat rekonsiliasi data penerima jadup.
Ia mengatakan pencairan jadup tahap II akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I, yakni di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Utara, dan Sumbawa.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat sesuai nama dan alamat.
Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) sebagai verifikator dan validasi data. Keterlibatan dinas itu untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang kartu tanda penduduk lama.
"Kami bersama dinas sosial dan disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Di samping itu, kami juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi," ujarnya.
Safii menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, para korban gempa bumi akan mendapatkan jadup tahap II sebesar Rp10 ribu per jiwa per hari dan diberikan selama satu bulan.
Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Jika dalam satu keluarga ada tiga orang, maka ketiganya mendapatkan bantuan.
Berdasarkan data Kemensos, kata dia, jumlah korban gempa di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Sumbawa, sebanyak 86.824 kepala keluarga atau 297.881 jiwa.
"Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB," katanya.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jadup tahap I pada 2019 sebanyak 5.118 kepala keluarga atau 19.099 jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp11,45 miliar.
Selain memberikan bantuan jaminan hidup, pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp8,5 miliar.
Ada juga dana penanganan darurat berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras reguler, kebutuhan pokok, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial. Total bantuan senilai Rp21,60 miliar.
"Jadi total bantuan sosial bagi korban gempa bumi senilai Rp130,93 miliar," kata Safii.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik bersyukur pemerintah pusat merealisasikan komitmennya untuk mencairkan dana jadup tahap II bagi korban gempa bumi di daerahnya.
Untuk itu, ia meminta komitmen pemerintah kabupaten menyiapkan data yang telah divalidasi dan diverifikasi secara akurat.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kemensos, Muhammad Safii Nasution di Kabupaten Lombok Barat, Rabu, menjelaskan pencairan dana jaminan hidup yang akan dilakukan pada akhir November 2020 tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah membantu korban gempa bumi di NTB.
"Untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah pusat memenuhi permintaan Gubernur NTB agar jadup tahap II bagi korban gempa bumi segera diberikan," katanya di sela rapat rekonsiliasi data penerima jadup.
Ia mengatakan pencairan jadup tahap II akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I, yakni di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Utara, dan Sumbawa.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat sesuai nama dan alamat.
Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) sebagai verifikator dan validasi data. Keterlibatan dinas itu untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang kartu tanda penduduk lama.
"Kami bersama dinas sosial dan disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Di samping itu, kami juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi," ujarnya.
Safii menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, para korban gempa bumi akan mendapatkan jadup tahap II sebesar Rp10 ribu per jiwa per hari dan diberikan selama satu bulan.
Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Jika dalam satu keluarga ada tiga orang, maka ketiganya mendapatkan bantuan.
Berdasarkan data Kemensos, kata dia, jumlah korban gempa di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Sumbawa, sebanyak 86.824 kepala keluarga atau 297.881 jiwa.
"Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB," katanya.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jadup tahap I pada 2019 sebanyak 5.118 kepala keluarga atau 19.099 jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp11,45 miliar.
Selain memberikan bantuan jaminan hidup, pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp8,5 miliar.
Ada juga dana penanganan darurat berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras reguler, kebutuhan pokok, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial. Total bantuan senilai Rp21,60 miliar.
"Jadi total bantuan sosial bagi korban gempa bumi senilai Rp130,93 miliar," kata Safii.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik bersyukur pemerintah pusat merealisasikan komitmennya untuk mencairkan dana jadup tahap II bagi korban gempa bumi di daerahnya.
Untuk itu, ia meminta komitmen pemerintah kabupaten menyiapkan data yang telah divalidasi dan diverifikasi secara akurat.