Yosep Stanley: banyak media di NTB belum terverifikasi Dewan Pers

id Dewan Pers

Yosep Stanley: banyak media di NTB belum terverifikasi Dewan Pers

Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers periode 2016-2019. ANTARA/HO

Mataram (ANTARA) - Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 yang biasa disapa Stanley mengatakan banyak media di wilayah Nusa Tenggara Barat yang belum terverifikasi.

"Jumlah media di NTB tidak banyak (terverifikasi) dan tim dewan pers sudah melakukan pendataan. Tapi kenapa belum (terverifikasi), karena syarat berbadan hukumnya belum terpenuhi, kemudian syarat perusahaan persnya juga belum cukup," kata Stanley kepada ANTARA di Mataram, Kamis.

Menurut Stanley, pemerhati hukum yang juga merupakan salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini mengatakan, persyaratan perusahaan pers itu dapat dilihat dari gaji yang diterima wartawan.

"Apakah gajinya sudah sesuai standar atau belum," ujarnya.

Kemudian syarat verifikasi juga dilihat dari struktur redaksinya. Menurut Dewan Pers, syarat tersebut harus lengkap.

"Utamanya media 'online', karena sering kali 'online' itu, wartawan-nya cuma sendiri, dia merangkap sebagai pemilik, peliput, dan juga pemasarannya," kata dia.

Hal ini yang menurutnya menjadi tantangan baru bagi Dewan Pers. Bagaimana pada pengurusan yang sekarang harus memperjuangkan agar media yang kian tumbuh dan berkembang secara masif di daerah bisa memiliki legalitas hukum yang jelas di mata Dewan Pers.

"Sekarang teman-teman Dewan Pers sedang mencoba menghubungi Menteri Sri Mulyani untuk bisa memberi bantuan bagi media-media yang ingin mendapatkan status badan hukum yang jelas, itu khususnya," ucap dia.

Selain itu, Dewan Pers juga sedang berupaya mendorong Kementerian Kominfo menyediakan dana untuk membantu pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) secara gratis dan bisa terlaksana di setiap daerah.

Verifikasi media di Dewan Pers, jelasnya, adalah salah satu hal yang penting. Karena apabila tidak ada verifikasi, media tersebut bisa terancam kena pidana apabila melakukan kerja sama dengan instansi pemerintahan.

"Kalau ada audit dari BPK, atau lembaga audit lainnya, itu (kerja sama) akan jadi temuan. Karena atas dasar apa mereka (media) itu melakukan kerja sama kalau tidak ada badan hukumnya. Proyek pengadaan itu harus dengan perusahaan yang berbadan hukum," ujarnya.

Dia mencontohkan Provinsi Sumatera Barat yang sudah menerapkan syarat kerja sama dengan media harus dilengkapi dengan legalitas hukum yang jelas.

"Di sana (Sumatera Barat) itu ada peraturan gubernur yang menetapkan kerja sama itu harus dengan perusahaan media yang berbadan hukum," ucapnya.

Bahkan ada, beberapa pemda di tanah air harus mengembalikan uang kepada negara setelah ada temuan dari BPK bahwa media kerja samanya belum berbadan hukum.

Dari laman Dewan Pers, untuk mengetahui sebuah media sudah terverifikasi Dewan Pers sebenarnya sangat mudah dan bisa mengklik: https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.