Polisi tetapkan tersangka kasus penghinaan Almarhum TGH M Najmuddin Makmun

id TGH M Najmuddin

Polisi tetapkan tersangka kasus penghinaan Almarhum TGH M Najmuddin Makmun

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan tersangka kasus ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial facebook terhadap Almagfurullah TGH Najmuddin Makmun.

Tersangkanya, MZ (38) warga Serengat Selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (15/11), mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ITE terhadap seorang ulama yang merupakan pendiri Ponpes Darul Muhajirin Praya setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dalam kasus tersebut. 

"MZ saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng.

Baca juga: Pendiri Ponpes Darul Muhajirin dicemarkan nama baiknya di medsos, santri ngadu ke Polres Lombok Tengah

Proses hukum yang dilakukan tim penyidik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dimasukkan oleh keluarga besar Ponpes Darul Muhajirin, Praya yang diwakili oleh H Bajuri. 

Dimana dalam laporannya, dijelaskan bahwa postingan tersangka melalui akun  Facebook “Jordi Pikri” yang dinilai telah menghina guru mereka pertama kali ditemukan oleh salah seorang santri Ponpes Darul Muhajirin, tanggal 13 November 2020.

Begitu mendapatkan laporan, tim penyidik Satreskrim bergerak cepat untuk menanggapi dan melakukan penanganan. Aparat langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa keterangan saksi serta HP dan akun FB atas nama Jordi Pikri.

“Kami telah menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut. Antara lain handphone dan screenshot status dan foto yang diuploud di dunia maya," katanya. 

Karena salah satu bukti diambil di dunia maya, maka ada cara-cara khusus untuk melakukan penyitaan. 

"Dari BB yang ada telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan serta pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas I Putu Agus Indra Permana.

Dari keterangan tersangka, dirinya memposting status tersebut karena merasa kesal terhadap keponakannya terkait warisan tanah. Dimana status tersebut ditujukan tersangka untuk keponakannya.

"Adapun Foto Datok Udin yang ditampilkan, menurut tersangka tidak ada niat untuk menghina atau menjekek-jelekkan Datok Udin. Kebetulan foto tersebut ada di HP nya dan mengaku mempostingnya tanpa sengaja. Kepada penyidik tersangka mengaku sadar dan dalam kondisi waras atau tidak gila. Tersangka baru bisa bermain media sosial," katanya.