Bawaslu NTB tindak 105 kampanye melanggar protokol kesehatan, Sumbawa tertinggi

id NTB,Bawaslu,Bawaslu NTB,Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19,COVID-19,Pilkada 2020,pilkada,pilkada serentak,pilkada ser

Bawaslu NTB tindak 105 kampanye melanggar protokol kesehatan, Sumbawa tertinggi

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat menindak 105 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa, mengatakan dari 105 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.

"Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun," ujarnya.

Khuwailid menyebutkan, dari tujuh kabupaten dan kota di NTB yang melaksanakan Pilkada yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kampanye terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.

"Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta yang mengikuti kampanye," ucap Khuwailid.

Selain sanksi teguran secara tertulis dan teguran secara lisan, Bawaslu NTB kata Khuwailid juga memberikan sanksi tegas, yakni pelarangan melakukan kampanye yang sama kepada pasangan calon selama tiga hari.

"Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu NTB menegaskan.

Khuwailid menyatakan, meski secara jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terbilang sedikit yakni 3,5 persen dari total pertemuan yang mencapai 2.981 kampanye, hal tersebut tidak boleh dianggap sepele oleh pasangan calon maupun peserta.

Sebab, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan tidak dibenarkan. Karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan menambah jumlah kasus baru COVID-19 di NTB.

"Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini," katanya.

Data gugus tugas COVID-19 NTB hingga Senin (16/11), jumlah kasus COVID-19 mencapai 4.480 orang, 545 orang masih dalam isolasi, 3.697 orang sembuh, 238 orang meninggal dunia, 2.500 orang kontak erat masih karantina, dan 1.466 pelaku perjalanan masih karantina.