Kasus dugaan korupsi Kadis LHK Lombok Timur segera disidangkan

id kejari lotim,kasus korupsi,pasar sambelia

Kasus dugaan korupsi Kadis LHK Lombok Timur segera disidangkan

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Wasita Triantara. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi yang menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur berinisial LM, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat,

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Satriawan yang ditemui di Kejati NTB, Mataram, Kamis, mengatakan kasusnya segera masuk persidangan menyusul tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum.

"Hari ini tahap dua-nya, penuntut umum terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik. Jadi tinggal sidang," kata Irwan.

Tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada tahun 2015.

Ketika itu, LM berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Timur serta Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Lombok Timur.

Tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka bersama H dari CV berinisial PS, kontraktor pelaksana proyek yang bernilai Rp1,9 miliar tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa item pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp241 juta. Angka tersebut muncul dari hasil audit BPKP NTB.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Wasita Triantara mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Kita hanya lakukan pencekalan untuk kedua tersangka keluar daerah," kata Wasita.

Terkait dengan kerugian negara yang muncul, tersangka H dikatakan telah mengembalikannya ke kas daerah. Proses pengembaliannya dikatakan tanpa sepengetahuan pihak kejaksaan.

"Jadi pas dia (tersangka H) ditetapkan sebagai tersangka itu baru kita tahu ada pengembalian," ujarnya.

Nominal uang yang dikembalikan tersangka H, kata dia, melebihi angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp300 juta.

"Bukti pengembaliannya ada kita pegang," ucap dia.