KONSORSIUM DAERAH TAMBANG AJUKAN YUDICIAL REVIEW

id

     Sumbawa Barat (ANTARA)- Konsorsium Daerah Penghasil Tambang akan mengajukan  yudicial review  terhadap peraturan perundang-undangan  tentang kewajiban pajak perusahaan pemodal asing ke Mahkamah Konstitusi (MK).

     Wakil Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Mala Rahman di Taliwang, Kamis mengatakan, pihaknya  berkepentingan untuk mengajukan Yudicial review, sebab PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) perusahaam tambang yang beroperasi di daerah ini  sebenarnhya hanya berkewajiban membayar sedikitnya 28 persen pajak kepada negara.

     "Berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK), PT NNT diwajibkan membayar lebih besar,yakni mencapai 35 persen. Kami sudah menunjuk   konsultan khusus dan tim kuasa hukum untuk mengajukan  yudicial review ke MK," katanya.

     Menurut dia, ini dihasilkan setelah Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly selaku Ketua Konsorsium Daerah Penghasil Tambang memimpin sebuah pertemuan dengan anggota konsersium tersebu.

     Konsersium yang beranggotakan Kabupaten Mimika, Kutai Kertanegara, Bontang serta sejumlah daerah penghasil tambang di pulau Kalimantan telah mendelegasikan pengajuan yudicial review itu kepada Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadli selaku ketua konsersium.

     "Menurut perhitungan tidak kurang ada Rp1,4 trilliun selisih nilai 7 persen kewajiban pembayaran pajak PT NNT  yang sudah terlanjur dibayarkan kepada pemerintah Indonesia, sementara  menurut  undang-undang kewajiban Newmont hanya 28 persen saja, bukan 35 persen," ujarnya.

     Sesuai hasil pertemuan yang digelar belum lama ini di Jakarta, kesepakatan bersama untuk mengajukan Yudicial review terhadap aturan pajak tersebut diperoleh karena kasus yang dihadapi para kepala daerah umumnya sama.

     "Beberapa kabupaten, seperti  Mimika dan Kutai, ikut menggugat selisih pembayaran pajak perusahaan tambang asing yang beroperasi di wilayah mereka, karena ketentuan yang berlaku tidak mengatur hak daerah penghasil untuk menikmati selisih kelebihan pembayaran pajak," ujarnya.

     Menurut dia, seluruh kepala daerah yang masuk dalam konsorsium tersebut sepakat untuk mengusulkan penambahan  ketentuan dalam peraturan perundang-undanga yang mengatur pajak agar selisih pajak perusahaan-perusahan bisa distorkan kepada daerah penghasil.

     "Perjuangan Pemkab Sumbawa Barat untuk mendapat selisih nilai pajak itu berlangsung sejak tahun 2008. Persoalan inilah yang kemudian melantarbelakangi sejumlah kepala daerah penghasil tambang, berkumpul dan membentuk konsersium. (*)