Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berita Terkait
Selebgram Millen Cyrus diamankan polisi karena positif gunakan narkoba
Minggu, 28 Februari 2021 7:07
Keluarga Millen Cyrus meminta rehabilitasi inap di Lido
Jumat, 27 November 2020 21:56
Ini tanggapan Ashanty tentang penangkapan keponakannya Millen Cyrus
Rabu, 25 November 2020 16:15
Kenaikan IKR 2024 cerminan peningkatan layanan rehabilitasi
Rabu, 27 November 2024 5:01
Penyeludupan 19 kilogram sabu-sabu di Sulteng digagalkan BNN dan Bea Cukai
Jumat, 22 November 2024 13:04
Hasil autopsi Liam Payne adanya zat narkotika di dalam tubuhnya
Kamis, 21 November 2024 13:41
Mary Jane Veloso terpidana mati kasus narkotika pulang ke Filipina
Rabu, 20 November 2024 17:25
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkotika hasis di Bali
Selasa, 19 November 2024 18:00