Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berita Terkait
Selebgram Millen Cyrus diamankan polisi karena positif gunakan narkoba
Minggu, 28 Februari 2021 7:07
Keluarga Millen Cyrus meminta rehabilitasi inap di Lido
Jumat, 27 November 2020 21:56
Ini tanggapan Ashanty tentang penangkapan keponakannya Millen Cyrus
Rabu, 25 November 2020 16:15
BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh kelola ladang ganja
Selasa, 2 April 2024 17:50
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
BNN dan Singapura bangun kemitraan strategis penanganan narkotika
Senin, 26 Februari 2024 21:49
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Polda NTB tetapkan 17 tersangka hasil ungkap 13 kasus narkotika beragam jenis
Selasa, 6 Februari 2024 12:38