Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi sekarang kami, Kejati NTB sudah diberikan SKK untuk penyelamatan aset yang ada di Gili Trawangan itu," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Senin.
SKK tersebut, jelasnya, berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.
"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," ujarnya.
Sebagai langkah awal dari tindak lanjut penerimaan SKK ini, kata dia, Kejati NTB akan mendengarkan paparan dari pihak pemohon, yakni Pemprov NTB.
"Ya bagaimana perjanjian yang telah dibuat antara Pemprov NTB dengan GTI, terus tentang situasi terakhir di sana, tentang perjalanan kerja samanya, seperti itu bahan yang akan kita telaah," ucap dia.
Dari proses telaah, kemudian pihak kejaksaan akan melihat persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset tersebut. Melalui jaksa pengacara negara (JPN), akan meminta penjelasan dari para pihak terkait.
"Pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan itu yang akan kita minta penjelasannya, termasuk warga yang berada di dalam kawasan," katanya.
Berita Terkait
Telkomsel Kembali Raih Global TD-LTE Initiative (GTI) Awards 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 9:42
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Rabu, 15 Maret 2023 16:45
Kejaksaan: Penyidikan korupsi aset Gili Trawangan terus berjalan
Rabu, 6 Juli 2022 15:12
Harga sewa kaveling di areal GTI Rp1 miliar per tahun
Kamis, 25 November 2021 23:03
Kejati NTB menangani laporan dugaan pungli aset di Gili Trawangan
Rabu, 20 Oktober 2021 9:03
Menteri Bahlil menyerahkan SK pemutusan kontrak GTI kepada Gubernur NTB
Sabtu, 11 September 2021 19:47