Kejati NTB menerima SKK penyelamatan aset di Gili Trawangan

id GTI

Kejati NTB menerima SKK penyelamatan aset di Gili Trawangan

Puluhan wisatawan asing dan domestik yang datang dari Pelabuhan Padang Bai, Bali, tiba di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Kamis (19/11/2020). ANTARA/HO/Polres Lotara (1)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi sekarang kami, Kejati NTB sudah diberikan SKK untuk penyelamatan aset yang ada di Gili Trawangan itu," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Senin.

SKK tersebut, jelasnya, berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.

"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," ujarnya.

Sebagai langkah awal dari tindak lanjut penerimaan SKK ini, kata dia, Kejati NTB akan mendengarkan paparan dari pihak pemohon, yakni Pemprov NTB.

"Ya bagaimana perjanjian yang telah dibuat antara Pemprov NTB dengan GTI, terus tentang situasi terakhir di sana, tentang perjalanan kerja samanya, seperti itu bahan yang akan kita telaah," ucap dia.

Dari proses telaah, kemudian pihak kejaksaan akan melihat persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset tersebut. Melalui jaksa pengacara negara (JPN), akan meminta penjelasan dari para pihak terkait.

"Pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan itu yang akan kita minta penjelasannya, termasuk warga yang berada di dalam kawasan," katanya.