Polsek Jonggat tangkap pelaku dan penadah curanmor

id Curanmor

Polsek Jonggat tangkap pelaku dan penadah curanmor

Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor inisial T, warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat dan satu orang penadah berinisial M, warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor inisial T, warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat dan satu orang penadah berinisial M, warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, Rabu, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor beserta penadahnya.

"Pelaku M di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya. 

Setelah M ditangkap, kemudian dilakukan interogasi bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand dapat dibeli dari pelaku T.

"Sebelum menangkap pelaku utama, kita tangkap penadahnya terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan hasil interogasi M baru kita bergerak mencari pelaku utama yaitu T," ujarnya.

Lanjut Babe, untuk pelaku T berhasil diamankan dirumahnya di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat atas informasi dari masyarakat. 

“Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Astrea Grand hitam, DR 2893 G” ujarnya.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut milik korban Muhadi warga Dusun Bunjeruk Dalam, Desa Bunjeruk Kecamatan Jonggat yang hilang pada hari sabtu tanggal 26 September 2020.

"Atas perbuatannya itu,para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan," katanya.