Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Kamis (26/11) memusnahkan barang bukti 137, 96 gram sabu yang diselundupkan dengan modus dimasukkan dalam dubur melalui Bandara Lombok itu dilakukan dengan cara di blender.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus penyelundupan Narkoba yang ditangkap di Bandara Lombok dengan tersangka inisial A (30) warga Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu lalu.
"Total sabu yang dimusnahkan ini 103,47 gram dan sisanya untuk barang bukti di persidangan," ujar Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, telah dua kali melakukan penyelundupan sabu dari Batam menuju Surabaya, Surayaba-Lombok dengan modus yang sama. Berkas kasus kurir sabu asal Lombok Timur ini telah masuk tahap 1.
"Tersangka ini kurir. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pemilik sabu yang telah dikantongi identitasnya masih buron, karena kabur setelah mengetahui tersangka ditangkap.
"Pemilik sabu belum ditangkap, masih DPO," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14