Pengadilan gelar sidang perdana korupsi PNBP Asrama Haji Lombok

id sidang perdana,korupsi pnbp,asrama haji,embarkasi lombok,pengadilan mataram,kejari mataram

Pengadilan gelar sidang perdana korupsi PNBP Asrama Haji Lombok

Petugas kejaksaan mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode 2019, berinisial AF (kanan) naik ke mobil tahanan jaksa untuk menjalani penahanan di Mapolda NTB, Kamis (26/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menggelar sidang perdana perkara korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode 2019.

Terdakwa perkara tersebut, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial AF dan IJK sebagai bendahara.

Dalam agenda pembacaan dakwaannya yang diwakilkan jaksa penuntut umum dari Kejari Mataram I Wayan Suryawan, keduanya didakwa telah bersama-sama menyalahgunakan sebagian dana PNBP 2019.

"Bahwa dari penerimaan PNBP 2019 sejumlah Rp1.480.449.431, hanya disetorkan ke kas negara sejumlah Rp996.183.976, sedangkan sisanya Rp484.265.456 tidak disetorkan," kata Wayan Suryawan.

Dana PNBP yang tidak disetorkan tersebut, jelasnya, muncul sebagai angka kerugian negara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.

Karenanya, kedua terdakwa dalam berkas dakwaan di dakwa dengan pidana pasal serupa. Dalam dakwaan primair, keduanya di dakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, keduanya di dakwa dengan Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang turut hadir didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima dakwaannya dan mempersilahkan majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan saksi.

Agung Prasetyo usai mendengarkan tanggapan tersebut, menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dipersilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan saksi dalam agenda berikutnya dan menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan," kata Agung.