Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya.
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia.
Berita Terkait
Malaysia mendukung seruan Dewan HAM PBB hentikan jual senjata
Sabtu, 6 April 2024 4:28
Seorang warga Israel ditangkap, Keamanan Raja dan PM Malaysia diperketat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:51
Kementerian Kesehatan Malaysia menyelidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 5:27
Malaysia: Doa Rakyat dan Pemimpin
Rabu, 20 Maret 2024 12:57
KKP mengamankan satu unit kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka
Rabu, 6 Maret 2024 6:33
FEB UI dukung transformasi pendidikan tinggi
Selasa, 5 Maret 2024 7:12
Penguatan dolar AS dan ketidaktentuan ekonomi China
Jumat, 1 Maret 2024 6:37
IAIH NW Lombok Timur kerjasama dengan Universitas Malaysia
Kamis, 29 Februari 2024 21:09