Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering hasil sitaan periode dua bulan terakhir di tahun 2020.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari tiga kasus berbeda.
"Yang terakhir itu ganja kering yang kita ungkap di wilayah Lombok Timur. Ada juga satu lagi kasus sabu-sabu yang melibatkan seorang narapidana yang divonis penjara seumur hidup," kata Sugianyar.
Pemusnahannya yang turut disaksikan aparat kepolisian, kejaksaan, dan juga pengadilan ini dilaksanakan di Kantor BNNP NTB, di kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Untuk sabu-sabu yang berbentuk serbuk dan butiran kristal putih itu dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan untuk ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak solar.
"Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 1.043,70 gram dan untuk ganja kering 1.702,24 gram," kata Sugianyar.
Terkait dengan ganja kering yang beratnya mencapai empat kilogram hasil tangkapan di Kota Bima, Sugianyar menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam prosedur pengajuan pemusnahan.
"Akan kita musnahkan bila sudah mengantongi persetujuan sita dari pengadilan dan ketetapan status sita dari kejaksaan, serta hasil uji laboratorium," ujarnya.
Berita Terkait
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Selasa, 27 Februari 2024 17:21
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim
Selasa, 30 Januari 2024 17:36
Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Kamis, 18 Januari 2024 19:37
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
BNNP NTB ungkap kasus pemesanan paket berisi ganja dari Medan
Selasa, 9 Januari 2024 15:02