BNNP NTB musnahkan sabu dan ganja hasil sitaan

id bnnp ntb,pemusnahan narkoba,ganja dan sabu

BNNP NTB musnahkan sabu dan ganja hasil sitaan

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra (kanan) ketika melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika berupa ganja kering di Kantor BNNP NTB, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering hasil sitaan periode dua bulan terakhir di tahun 2020.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari tiga kasus berbeda.

"Yang terakhir itu ganja kering yang kita ungkap di wilayah Lombok Timur. Ada juga satu lagi kasus sabu-sabu yang melibatkan seorang narapidana yang divonis penjara seumur hidup," kata Sugianyar.

Pemusnahannya yang turut disaksikan aparat kepolisian, kejaksaan, dan juga pengadilan ini dilaksanakan di Kantor BNNP NTB, di kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Untuk sabu-sabu yang berbentuk serbuk dan butiran kristal putih itu dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan untuk ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak solar.

"Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 1.043,70 gram dan untuk ganja kering 1.702,24 gram," kata Sugianyar.

Terkait dengan ganja kering yang beratnya mencapai empat kilogram hasil tangkapan di Kota Bima, Sugianyar menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam prosedur pengajuan pemusnahan.

"Akan kita musnahkan bila sudah mengantongi persetujuan sita dari pengadilan dan ketetapan status sita dari kejaksaan, serta hasil uji laboratorium," ujarnya.