Bank NTB Syariah dapat kuota 1.800 perumahan FLPP senilai Rp193 miliar

id Bank NTB Syariah,Kementerian PUPR,Perumahan FLPP

Bank NTB Syariah dapat kuota 1.800 perumahan FLPP senilai Rp193 miliar

Penandatanganan perjanjian kerja sama pembangunan perumahan FLPP oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dengan 30 bank pelaksana, di Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA/HO/Bank NTB Syariah

Mataram (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kuota pembiayaan pembangunan sebanyak 1.800 unit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 senilai Rp193 miliar.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank NTB Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR disaksikan secara virtual oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Jumat (18/12).

"Alhamdulillah Bank NTB Syariah diberikan amanah kembali untuk dapat menyalurkan kembali perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di NTB," kata Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo.

Bank NTB Syariah merupakan salah satu dari 30 bank pelaksana yang diberikan kepercayaan membiayai pembangunan perumahan FLPP. Seluruh bank pelaksana tersebut secara serentak 30 menandatangani perjanjian kerja sama.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menggulirkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP pada 2021 dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.

Adapun 30 bank pelaksana tersebut terdiri atas sembilan bank nasional dan 21 bank
Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo (tengah), menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan perumahan FLPP. (ANTARA/HO/Bank NTB Syariah)
pembangunan daerah, baik konvensional maupun syariah, antara lain BTN, BTN Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, BRI, BRI Syariah, BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, dan BPD Sumut Syariah.

Selain itu, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyebutkan realisasi penyaluran FLPP per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38 persen. Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah.

"Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan kinerja realisasi penyaluran dana FLPP, ketepatan sasaran KPR sejahtera serta dukungan operasional," katanya.

Sedangkan dalam menentukan kuota awal 2021, kata dia, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan data realisasi FLPP, data potensi debitur SiKasep, dan nilai evaluasi bank. Selain itu, dalam penyaluran FLPP tahun 2021, PPDPP akan berfokus pada kinerja realisasi penyaluran FLPP, ketepatan sasaran KPR sejahtera FLPP, dan kualitas bangunan rumah subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, PPDPP juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

"Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," ujarnya.

Pada 2020, PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone.

Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi. Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem Big Data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time.

Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.

Pada 2020, PPDPP juga telah melaksanakan proses kerja sama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Pemda Sumatera Utara, Pemda Sulawesi Selatan, dan Pemda Kalimantan Selatan.