Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Polsek Jerowaru didukung Tim Puma Polres Lombok Timur, berhasil menggelandang dua maling yang kerap beraksi di Desa Sukadamai dan Desa Pena.
Kedua pelaku tersebut yaitu Ham alias Kambal (32) warga Desa Batu Nampar dan San alias Kaji (20) warga Desa Pena.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum.
Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Rabu, membenarkan adanya dua pelaku pencuri ditangkap Tim Puma dan anggota polsek.
"Kedua pelaku melakukan aksinya di Tiga TKP," katanya.
Dalam aksinya, pelaku beraksi malam hari dengan cara memcongkel gerendel jendela rumah korban dan mengambil HP.
penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan hasil pengembangan terhadap laporan korban.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, termasuk mengamankan barang bukti empat HP," jelasnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum, " katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebutnya.
Berita Terkait
Kerang senilai Rp772 Juta milik warga Lombok Timur raib dicuri maling
Kamis, 28 Maret 2024 16:53
Waspada!! Sekawanan maling bertopeng beraksi di Lombok Timur, Tak segan pukul korban
Selasa, 26 Maret 2024 19:47
Apes!! maling motor di Lombok Timur tertangkap saat sedang kencan di kamar hotel
Selasa, 5 Maret 2024 7:37
Maling lampu papan reklame di Lombok Tengah diamuk massa
Jumat, 8 Desember 2023 12:27
Niat! Maling di Lombok Tengah bawa kabur timbangan padi dan pemotong rumput
Rabu, 31 Mei 2023 13:40
Mahfud MD singgung fenomena "markus" DPR
Rabu, 29 Maret 2023 20:18
Malam pertama Puasa, maling beraksi bobol rumah dan kios di Lombok Timur
Kamis, 23 Maret 2023 16:22
Polisi tangkap spesialis maling motor wisatawan di Lombok - NTB
Minggu, 26 Februari 2023 17:10