Dua maling yang kerap beroperasi di wilayah Jerowaru ditangkap polisi

id Maling

Dua maling yang kerap beroperasi di wilayah Jerowaru ditangkap polisi

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Polsek Jerowaru didukung Tim Puma Polres Lombok Timur, berhasil menggelandang dua maling yang kerap beraksi di Desa Sukadamai dan  Desa Pena.

Kedua pelaku tersebut yaitu Ham alias Kambal (32) warga Desa Batu Nampar dan San alias Kaji (20) warga Desa Pena.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Rabu, membenarkan adanya dua pelaku pencuri ditangkap Tim Puma dan anggota polsek.

"Kedua pelaku melakukan aksinya di Tiga TKP," katanya.

Dalam aksinya, pelaku beraksi malam hari dengan cara memcongkel gerendel jendela rumah korban dan mengambil HP.

penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan hasil pengembangan terhadap laporan korban.

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, termasuk mengamankan barang bukti empat HP," jelasnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum, " katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebutnya.