Perda industrialisasi NTB menjadi pertama di Indonesia

id NTB,Perda,Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri NTB

Perda industrialisasi NTB menjadi pertama di Indonesia

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah (kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menyebutkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri NTB oleh DPRD NTB menjadikan sebagai Perda Industrialisasi pertama di Indonesia.

"Industrialisasi harus disinkronkan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai instrumen pendukung kebijakan. Terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan IKM NTB," kata Gubernur Zulkieflimansyah dalam rapat paripurna persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif gubernur di Mataram, Rabu.

Gubernur berharap, hadirnya Perda tersebut benar-benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan industri yang sedang diikhtiarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kesejahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi berbasis industrialisasi ini diprioritaskan pada lima bidang yakni pangan, ternak, unggas, pertanian dan perkebunan; agro industri kayu dan bukan kayu, pakan serta industri mesin; transportasi dan energi terbarukan; industri tambang seperti smelter dan turunannya, industri kimia dan terakhir industri kreatif.

Beberapa pengembangan IKM juga telah mulai terwujud seperti kendaraan listrik, olahan makanan, busana muslim dan lainnya.

Panitia khusus lima DPRD NTB yang membahas Perda ini juga memahami urgensi dari Perda tersebut atas apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah daerah dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Dengan catatan harus mampu memberikan proteksi, perlindungan dan pembinaan IKM," ujar Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

DPRD kata Isvie menilai, industrialisasi tidak hanya dalam rangka pengembangan potensi daerah namun juga dalam rangka memberi ruang dan bersaing bagi masyarakat di era industri.

Dalam paripurna keempat penutup tahun di masa sidang ketiga itu juga diusulkan untuk disetujui enam Raperda lain tentang pendidikan pesantren dan madrasah, penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan, perubahan Perda nomor 4 tentang usaha budidaya dan kemitraan tembakau virginia, Raperda pengakuan penghormatan, penghargaan dan perlindungan atas kesatuan kesatuan masyarakat adat, pencegahan perkawinan anak dan Raperda penyelenggaraan desa wisata.

Enam Raperda tersebut belum disetujui dewan atas pertimbangan memerlukan pendalaman materi agar dapat mengatur secara aplikatif. Misalnya Raperda tentang pesantren yang belum mengatur tentang formulasi kearifan lokal dan kekhususan pesantren. Termasuk, Raperda tentang perubahan Perda 4 tentang usaha budidaya tembakau yang belum menemukan kesepakatan tentang bagaimana mengatur kuota impor tembakau serta ketentuan bagi perusahaan rokok agar membina pabrik rokok skala menengah secara bertahap agar beroperasi di NTB.