PT Surveyor segera jadi Lembaga Pemeriksa Halal

id Survei

PT Surveyor segera jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Istimewa

Mataram (ANTARA) - PT Surveyor Indonesia (Persero) kini memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga BUMN yang bergerak di bidang survei, inspeksi, dan konsultasi itu dapat segera menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Informasi dari BPJPH yang diterima di Jakarta, Selasa menyebutkan, status akreditasi bagi PT Surveyor Indonesia untuk menjadi LPH itu didasarkan pada Surat Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan BPJPH pada 22 Desember 2020.

Surat Keterangan Akreditasi tersebut diserahkan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso kepada Direktur Komersil PT Surveyor Indonesia Tri Widodo di Jakarta pada 28 Desember 2020.

Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan, sedangkan untuk pemeriksaan jasa, BUMN itu memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal. 

BUMN itu telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan pendirian LPH berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 12 dan Pasal 13 serta PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

PT Surveyor Indomesia juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 41. 

Selain itu BUMN tersebut juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 26-27 Oktober 2020 serta tanggal 11 November 2020.

Disebutkan pula, sesuai pasal 6 poin f Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, BPJPH memiliki wewenang melakukan akreditasi terhadap LPH.

Setelah keluarnya surat keterangan akreditasi, PT Surveyor akan segera mendirikan LPH. Sesuai pasal 12 UU, syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya.

Syarat lain adalah memiliki akreditasi dari BPJPH; memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. 

Menurut Kepala BPJPH Sukoso, PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dikatakan, PT Surveyor adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT. Sucofindo (Persero) pada November 2020. 

Lebih lanjut Sukoso mengatakan, sesuai undang-ndang, BPJPH berwenang melakukan akreditasi terhadap LPH. Selanjutnya LPH memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

Menurut Sukoso, memeriksa dan menguji adalah dua hal yang berbeda. Menguji adalah proses penelusuran (tracing) kehalalan produk. Oleh karenanya, diperlukan adanya laboratorium atau kerjasama dengan laboratorium yang memiliki ISO 17025.    

Ia berpesan agar PT Surveyor melaksanakan amanah sebagai LPH secara profesional dengan menerapkan good governance, sehingga tumbuh kepercayaan dalam pengelolaan JPH, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai tagline BPJPH yaitu “halal Indonesia untuk masyarakat dunia”. 

Sukoso menyerahkan Surat Keterangan Akreditasi secara virtual, sedangkan secara fisik surat dimaksud disampaikan oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis kepada Senior Vice President PT Surveyor Djusep Sukrianto. 

Sementara itu Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan bangga dan gembira atas penetapan sebagai LPH. Pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. 

Tri Widodo menambahkan, sebagai BUMN, pihaknya juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal. 

LPH itu sendiri bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.