WASPADAI PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK "BERBANDROL" JUTAAN DOLAR USUT CENTURY

id



Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo meminta para pihak mewaspadai rencana Lembaga Penjamin Simpanan memproses penunjukan Kantor Akuntan Publik `berbandrol` biaya dua hingga 10 juta dolar AS guna mengusut aliran dana talangan Bank Century.

"Sekali lagi, ini harus diwaspadai dan harus disetujui Tim Pengawas Century di DPR RI. Mengingat adanya konflik kepentingan (conflict of interest)," tandasnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin malam, usai menghadiri sebuah diskusi terbatas.

Ia mengingatkan, proses penunjukan akuntan publik (untuk mengaudit aliran dana triliunan rupiah) itu, menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, sangat sarat konflik kepentingan.

"Apalagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) merupakan pihak-pihak yang terkait atau diduga melakukan pelanggaran sejak awal hingga terjadinya proses dana talangan (bailout) Bank Century yang memakai uang negara di LPS sebesar Rp6,7 triliun," ungkapnya.


Kerangka acuan

Bambang Soesatyo juga mengingatkan, perlu dipertegas pula tatacara penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berdasarkan `international best practice`, harus dipersiapkan kerangka acuan (TOR) terlebih dulu.

"Sebelum KAP ditunjuk untuk melakukan audit, maka TOR mesti disusun oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Auditor Negara," tegasnya.

Hal ini penting, demikian Bambang Soesatyo, agar audit forensik tidak melebar dan tetap fokus pada aliran dana `bailout` Century Rp6,7 triliun, yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tidak berhak.

Selain itu, menurutnya, pembebanan biaya audit forensik tersebut juga harus sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

"Agar tidak lagi terjadi pelanggaran seperti ketika terjadi pengeluaran dana untuk pembayaran honorarium Tim Terpadu yang dibentuk Sri Mulyani ketika menjabat Menkeu, di mana telah dikeluarkan dana senilai miliaran rupiah untuk menangani kasus Century," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan ANTARA sebelumnya, dana yang dikeluarkan Kemenkeu untuk Tim Bersama Penanganan Kasus Bank Century (terdiri dari Menkeu, Bank Indonesia, Menlu, Menhukham, Kejagung, Kepolisian RI, PPATK, LPS dan PT Bank Century) itu sebesar Rp6,,691 miliar, diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (BA BUN BSBL).

"Penggunaan dana seperti itu menyalahi aturan perundang-undangan, karenanya harus tetap diusut. Inilah yang tidak perlu terjadi pada urusan penentuan KAP dan biayanya," tegas Bambang Soesatyo lagi.  (*)