Pembebasan tanah untuk sirkuit MotoGP Mandalikan berlangsung kondusif

id sirkuit motogp,sirkuit mandalika,kek mandalika,polda ntb,land clearing

Pembebasan tanah untuk sirkuit MotoGP Mandalikan berlangsung kondusif

Kondisi pengerjaan proses "land clearing" di areal sirkuit MotoGP Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Proses  pembebasan tanah di area tikungan 8 dan 9, sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika berjalan lancar dan kondusif.

"Pelaksanaan Pembebasan tanah untuk sirkuit MotoGP Mandalika berjalan lancar,  meski pun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin.

Dalam proses tersebut, pihaknya turut melibatkan personel polisi wanita (polwan). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengedepankan pengamanan agar berjalan kondusif.

Sementara, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika dari Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono mengatakan bahwa PT ITDC sebagai pihak pengelola pembangunan KEK Mandalika bersama Forkopimda NTB telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Termasuk dalam proses pembebasan lahan. Salah satunya dengan  ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki hak pengelolaan lahan (HPL) 73.

"Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga," kata Awan.

Kemudian terkait dengan keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, Awan menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melaksanakan upaya persuasif dengan dibantu  BPN.

Dalam proses ini, perwakilan Komnas HAM juga ikut serta menyaksikan. Dari hasil rekonstruksi tata batas, tidak ditemukan perbedaan luas lahan atau pun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.

"Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya," ucap pejabat Polri melati tiga yang kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTB tersebut.

Senada dengan yang diungkapkan Awan, Vice President Corporate Legal dan GCG ITDC Yudhistira Setiawan juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.

Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA. ITDC dikatakan sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis.

PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

Atas persoalan ini, PN Praya telah menyampaikan, perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996. Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.

"Artinya, terhadap lahan yg dikuasai Sibawai tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawai. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sdh jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC," kata Yudhistira.

Atas berbagai persoalan lahan ini, Yudhistira menegaskan, jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yang di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dia mengimbau agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

"Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya," katanya.