Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa, mengemukakan hasil penyidikan menyebutkan ada dugaan penyaluran alsintan kepada kelompok tani di Kabupaten Lombok Timur yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Iya, jadi dugaannya tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Irwan.
Tindak lanjutnya, penyidik jaksa telah melakukan penyitaan sejumlah alsintan dari kelompok tani di Kabupaten Lombok Timur.
"Ada beberapa yang sudah kami sita," kata Irwan.
Selain itu, kata Irwan, pihaknya telah mengantongi hasil penghitungan mandiri terkait dengan angka kerugian yang muncul akibat dugaan perbedaan spesifikasi alsintan tersebut.
Meskipun demikian, angka kerugian hasil penghitungan mandiri itu belum dapat dia sampaikan. Irwan mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan penguatan bukti dari ahli penghitungan.
"Yang jelas angkanya (kerugian) cukup signifikan," ucapnya.
Sebagai upaya untuk menguatkan penghitungan angka kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan perbedaan spesifikasi tersebut, penyidik telah mengajukan permintaan bantuan kepada ahli penghitungan dari BPKP Perwakilan NTB.
Sejumlah alat bukti hasil temuan penyidik telah diserahkan kepada tim auditor. Hal itu diyakininya untuk membantu tim auditor dalam menghitung angka kerugian yang ditimbulkan.
"Kami ajukan pada bulan Desember 2020, dan sekarang masih dipelajari BPKP, jadi tinggal tunggu perkembangan. Mudah-mudahan BPKP bisa membantu sesuai dengan harapan kami," katanya.
Berdasarkan pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN 2018, penyediaannya melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.
Alsintan yang diadakan harus punya sertifikat produk pengguna tanda standar nasional indonesia (SPPT SNI) dan/atau sudah memiliki test report dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.
Untuk sumber pembiayaannya, kata dia, berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2018.
Melalui Ditjen PSP Kementan, daerah menyalurkan bantuan alsintan kepada para penerima dari kalangan kelompok tani melalui dana tugas pembantuan satker dinas lingkup pertanian provinsi.
Untuk anggaran biaya pengadaannya di wilayah Lombok Timur, Irwan belum mengetahuinya dengan jelas. Namun, dia memprediksikan biaya pengadaan pada tahun anggaran 2018 untuk wilayah Lombok Timur mencapai Rp2 miliar.
"Kalau tidak salah, anggarannya mencapai Rp2 miliar," ujarnya.
Begitu juga dengan jenis alsintan yang disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Lombok Timur. Beberapa di antaranya yang diketahui berupa traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur koordinasi dengan ahli terkait korupsi sumur bor untuk irigasi
Senin, 18 Maret 2024 16:59
Kejari Lombok Timur gandeng Unram cek fisik proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Senin, 4 Maret 2024 16:47
Jaksa periksa belasan saksi kasus korupsi dana APM di Lombok Timur
Senin, 4 Maret 2024 16:32
Kejari Lombok Timur telusuri tersangka baru kasus korupsi dana APM
Senin, 12 Februari 2024 14:04
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur
Selasa, 6 Februari 2024 13:36
Kejari Lombok Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi PNPM-MP
Selasa, 6 Februari 2024 6:41
Kejari Lombok Timur terima hasil audit korupsi dana APM periode 2017-2021
Senin, 5 Februari 2024 16:58
JPU ajukan banding soal vonis mantan Bendahara Setwan Lombok Timur
Rabu, 31 Januari 2024 19:55