Mataram (ANTARA) - PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada triwulan IV-2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74/kWh.
Di Nusa Tenggara Barat, sebanyak 613.575 pelanggan tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada triwulan I tahun 2021 atau sebesar 39 persen dari jumlah pelanggan saat ini.
"Jumlah pelanggan total saat ini sebanyak 1.586.289 pelanggan dan masih didominasi oleh pelanggan rumah tangga", jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB Lasiran.
Lasiran berharap kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan oleh PLN ini dapat membantu meringankan beban masyarakat menghadapi pandemi COVID-19. (*)
Berita Terkait
Penggunaan SPKLU di Jakarta meningkat
Kamis, 18 April 2024 6:01
PLN NTB sukses jaga pasokan listrik saat perayaan Idul Fitri 1445 H
Rabu, 17 April 2024 16:23
Beban listrik Jakarta meningkat 39,3 persen setelah Lebaran
Rabu, 17 April 2024 5:24
PLN berhasil alirkan listrik ke Desa Ngancar di Manggarai Barat
Senin, 15 April 2024 17:27
PLN NTB dukung kenyamanan libur lebaran dengan jaga pasokan listrik
Minggu, 14 April 2024 16:13
PLN layani pemudik menggunakan kendaraan listrik dengan ribuan SPKLU
Sabtu, 13 April 2024 20:02
BPH Migas kunjungi PLN NTB pantau kesiapan pasokan listrik Ramadan dan Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024 19:56
PLN siap layani kendaraan listrik di Lombok selama libur Lebaran
Rabu, 10 April 2024 19:48