Hendak ditangkap, seorang pengedar sabu di Kota Mataram teriak maling

id kasus narkoba,polresta mataram,pengedar sabu

Hendak ditangkap, seorang pengedar sabu di Kota Mataram teriak maling

Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan kendaraan roda dua milik Toto, terduga pengedar sabu di Mataram, NTB, Rabu (13/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang pria dengan inisial BH alias Toto, terduga pengedar sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sempat berteriak maling saat hendak ditangkap pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis, mengatakan, aksi pelaku teriak maling pada saat ditangkap di Jalan Sultan Salahudin itu mendapat reaksi warga sekitarnya.

"Beruntung anggota langsung mengambil langkah cepat dengan melepas tembakan peringatan ke udara," kata Elyas.

Masyarakat yang kemudian mengetahui aksi tersebut adalah giat penangkapan, tim kepolisian dibawah komando AKP Elyas Ericson melanjutkan penggeledahan.

"Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Jumlah barang bukti yang ditemukan dari dalam jok kendaraan roda dua milik Toto, jelasnya, berupa poketan sabu yang berat kotornya mencapai 4 gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar indekos pelaku yang berada dekat dengan lokasi penangkapan. Polisi menemukan timbangan elektrik dan ratusan klip plastik kosong.

"Ada juga senjata tajam," kata Elyas.

Meskipun tidak ada ditemukan narkoba dari kamar indekos Toto, namun timbangan elektrik dan klip plastik kosong dikatakan Elyas menguatkan peran dia sebagai pengedar.

"Dari interogasi petugas kami, dia mengaku kalau barang haram ini didapat dari seseorang di wilayah Karang Bagu," ujarnya.

Pengakuan Toto ini menjadi bahan pengembangan di lapangan. Elyas memastikan bahwa pihaknya kini masih melanjutkan giat di lapangan untuk mengejar peran pemasok.

Lebih lanjut, Elyas mengatakan Toto masih dalam pemeriksaan penyidik. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun berdasarkan pemeriksaan sementara, kini Toto terancam pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.