Dishub Mataram menambah titik pembayaran parkir non-tunai

id dishub,mataram,parkir

Dishub Mataram menambah titik pembayaran parkir non-tunai

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menambah titik sistem pembayaran parkir non-tunai dari 3 titik menjadi 13 titik, untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat, mengatakan, selain tiga titik pembayaran parkir non-tunai sebelumnya di Jalan Bung Karno, yakni Upnormal, Rumah Makan Padang Sabana Bundo Sati dan Bakso Sumbum Ala Jalanan, juga terdapat 10 titik baru yang rata-rata merupakan parkir di areal bank.

"Beberapa bank tersebut antara lain, BCA dan BRI di Caranegara dan Sandubaya, Bank Mayapada, BRI Pesongoran, BCA Sriwiyaya dan satu toko modren di Jalan Sriwijaya," katanya.

Pembayaran parkir non-tunai tersebut menggunakan aplikasi QRIS (QR code indonesia standard) yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Aplikasi tersebut menggabungkan semua aplikasi "e-money" seperti OVO, Link Aja, Gopay dan lainnya.

Dikatakan, jumlah titik pembayaran parkir non-tunai ke depannya diyakini akan terus bertambah, dan pihaknya menargetkan tahun ini maksimal titik parkir tepi jalan yang akan menggunakan sistem non-tunai sekitar 50 persen dari 700-an titik parkir se-Kota Mataram.

"Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan kita menergetkan retribusi parkir sebesar Rp18,3 miliar bruto tahun 2021," katanya.

Di sisi lain, Saleh mengatakan, pihaknya optimistis titik pembayaran parkir non-tunai akan terus bertambah karena telah diterapkan juga salah satu syarat dikeluarkannya surat perintah atau SK untuk juru parkir (jukir) yang diperbaharui setiap enam bulan sekali adalah menerapkan pembayaran non-tunai.

"Jika tidak menerapkan sistem non-tunai maka surat perintah tidak bisa dikeluarkan dan mereka akan tercatat sebagai jukir liar," katanya.

Keberadaan jukir liar inilah, katanya, menjadi target operasi patroli rutin bersama dari aparat kepolisian yakni dari Satlantas dan Sabara. Untuk jukir dilakukan dua jenis operasi yakni operasi penertiban parkir terkait dengan lalu lintas dan penertiban retribusi.

"Tim pengawas ini akan keliling mengawasi ketertiban parkir apakah ada yang melanggar rambu lalu lintas atau tidak, sekaligus melihat ketaatan jukir," katanya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, pengawasan juga dilakukan melalui sistem aplikasi yang sudah dipasang. Dimana, dalam standar operasional prosedur (SOP) ke depan, ditentukan setiap jukir harus melakukan "tab" untuk transaksi parkir setiap 30 menit.

"Kalau dalam waktu 30 menit, tidak melakukan 'tab' berarti ada masalah di lapangan dan tim kami akan turun melakukan pengawasan," katanya.