Pemkot Mataram menyiapkan SE pembatasan kegiatan budaya tekan COVID-19

id covid,mataram,sekda

Pemkot Mataram menyiapkan SE pembatasan kegiatan budaya tekan COVID-19

Ilustrasi: "nyongkolan" atau puncak dari tahapan ritual pernikahan adat Sasak dengan arak-arakan pengantin seperti halnya pawai, menjadi salah satu kegiatan sosial budaya masyarakat di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih terjadi di tengah pandemi COVID-19. Minggu, (24/1-2021) (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mengeluarkan surat edaran Wali Kota Mataram terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial budaya masyarakat sebagai salah satu upaya menekan angka kasus COVID-19.

"Surat edaran yang akan kami keluarkan menyesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur NTB sebelumnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi masih adanya kegiatan sosial budaya yang dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, kegiatan nyongkolan (puncak dari tahapan ritual pernikahan adat Sasak dengan arak-arakan pengantin, seperti halnya pawai), namun terkesan tanpa batas serta tidak menaati protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Sekda Mataram, dalam surat edaran tersebut nantinya masyarakat tetap diperbolehkan menggelar kegiatan sosial budaya, akan tetapi harus menerapkan protokol COVID-19, baik dari segi jumlah peserta yang bisa mengikuti maupun hingga ke bagian teknis lainnya.

"Prinspnya, kami tidak melarang kegiatan sosial budaya masyarakat, tapi kami batasi. Boleh saja melakukan kegiatan, tapi perlu ada pembatasan dan itu akan kami atur melalui surat edaran wali kota yang sedang kami siapkan," katanya.

Dikatakan, selain mengatur hal teknis kegiatan masyarakat, dalam surat edaran tersebut juga akan diatur terkait pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar sehingga pencegahan COVID-19 bisa dilakukan oleh semua pihak.

"Untuk sanksi, pasti ada regulasi yang kami siapkan agar di satu sisi pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat bisa tetap berjalan, tapi di sisi lain harus mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Sekda mengaku, pemerintah sendiri tidak bisa melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan. Akan tetapi ditekankan agar penerapan protokol COVID-19 bisa dilakukan dengan maksimal untuk menekan angka kasus di kota itu.

"Apalagi kasus COVID-19 di Kota Mataram, terjadi peningkatan yang cukup signifikan beberapa pekan terakhir," katanya.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas COVID-19, Selasa (27/1-2021) pukul 22.00, jumlah tambahan kasus positif baru COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 26 pasien. Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total COVID-19 di Kota Mataram menjadi 1.727 orang, masih dalam perwatan 267 orang, sembuh 1.355 orang, dan 103 meninggal dunia.