BPBD Mataram menyiapkan SK status siaga darurat COVID-19

id covid,BPBD,mataram

BPBD Mataram menyiapkan SK status siaga darurat COVID-19

Dokumen- Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram Mahfuddin Noor (kanan), melakukan skrining sebelum menerima vaksin COVID-19 pertama dalam kegiatan pencanangan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tingkat Kota Mataram, Kamis (14/1/2021) ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan siaga darurat bencana non-alam COVID-19 tahun 2021, karena terjadinya eskalasi kasus di daerah ini.

"SK penetapan siaga darurat bencana non-alam COVID-19 tahun 2021 menjadi regulasi bahwa penanganan COVID-19 masih tetap berlanjut di tahun 2021, termasuk konsekwensi terhadap alokasi penggunaan anggaran," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Jumat.

Data terakhir Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Jumat (29/1) pukul 12.00 Wita, tercatat tambahan kasus positif sebanyak 24 orang dan 6 orang dinyatakan sembuh.

Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total COVID-19 di Kota Mataram menjadi 1.786 kasus, masih dalam perawatan 319 orang, sembuh 1.363 orang, dan 104 meninggal dunia.

Dengan melihat eskalasi kasus COVID-19 di Kota Mataram tersebut, lanjutnya, pembuatan SK siaga darurat bencana non-alam COVID-19 dinilai penting, termasuk menyiapkan komposisi SK Wali Kota terkait Satgas COVID-19 tahun 2021, dengan pertimbangan perubahan tahun anggaran.

"Pembuatan SK Siaga Darurat COVID-19, sesuai dengan keputusan rapat koordinasi dengan Wali Kota Mataram dan pihak terkait. Semoga hari ini, SK itu bisa ditandatangani oleh Pak Wali (H Ahyar Abduh-red)," katanya.

Dengan demikian, berbagai upaya pencegahan COVID-19 seperti yang dilaksanakan pada tahun 2020, bisa kembali dioptimalkan dan efektifkan dengan memperketat penerapan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.

Salah satunya, menggerakkan kembali kegiatan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan (PCBL) pada 325 lingkungan se-Kota Mataram. Serta menerapkan kembali jam malam.

"Artinya, berbagai aktivitas sosial budaya dan ekonomi masyarakat dibatasi beroperasional sampai pukul 22.00 Wita," ujarnya.

Termasuk kegiatan lain, seperti, larangan pembelajaran tatap muka (PTM), kecuali untuk kelas akhir yang akan mengikuti asesmen nasional.

"Mulai Senin (1/2), semua sekolah disarankan kembali menerapkan pembelajaran dengan sistem dalam daringan (daring), kecuali kelas akhir," katanya.