DIKPORA MATARAM ANALISA EFEKTIVITAS LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR

id



          Mataram,  (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat akan melakukan analisa terhadap keberadaan lembaga bimbingan belajar untuk mengetahui efektivitasnya terhadap prestasi siswa.

         "Kita perlu mengetahui apakah keberadaan lembaga bimbingan belajar (bimbel) itu  banyak manfaatnya atau merugikan siswa. Apalagi sekarang ini banyak lembaga bimbel di Kota Mataram," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kota Mataram, H. Ruslan Effendy, di Mataram (10/1).

         Ia juga mengakui bahwa lembaga bimbel yang menjamur di Kota Mataram, diduga belum memiliki izin, sehingga dikhawatirkan akan merugikan masyarakat karena hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

         Ruslan mengaku izin penyelenggaraan bimbingan belajar dikeluarkan oleh Dikpora Kota Mataram. Namun, pada 2010, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada lembaga yang menyelenggarakan bimbingan belajar.

         "Upaya lembaga bimbingan belajar untuk menarik minat masyarakat dilakukan dengan berbagai cara termasuk iklan di televisi. Kami tidak bisa melarang. Nanti dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM). Masyarakat sendiri yang harus menilai apakah bimbel itu efektif atau tidak bagi anak mereka, " ujarnya.

         Ruslan juga mengakui bahwa para guru di Kota Mataram ada yang ikut terlibat dengan menjadi tenaga pengajar pada lembaga bimbel belajar tersebut. Namun, pihaknya sudah mencoba untuk memberikan pemahaman kepada para guru agar lebih memperhatikan siswanya.

         Para guru terutama pegawai negeri sipil yang menjadi pengajar di lembaga bimbel tersebut menggunakan waktu luangnya dan tidak melanggar aturan yakni mengajar penuh sesuai dengan tugasnya sebagai abdi negara di bidang pendidikan.

         "Saya sudah membicarakan masalah para guru yang juga mengajar di lembaga bimbel dengan para kepala sekolah. Guru diminta agar tidak mengajak siswanya untuk masuk di lembaga bimbingan belajar tempatnya bekerja. Cari siswa dari sekolah lain," ujarnya.

         Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Ali Rahim, mengatakan guru PNS diperbolehkan menjadi tenaga pengajar di lembaga bimbingan belajar dengan syarat tidak melalaikan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di sekolah tempatnya bertugas.

         Bekerja menjadi tenaga pengajar di lembaga bimbingan belajar selain menjadi guru sekolah merupakan sebuah pilihan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

         "Itu boleh-boleh saja. Asalkan guru yang bersangkutan tidak melalaikan tugasnya di sekolah. Meskipun guru sudah memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, saya rasa tidak cukup. Apalagi guru itu punya anak, istri yang harus diberi makan dan disekolahkan," ujarnya. (*)