Terdakwa korupsi dana PNBP asrama haji melunasi kerugian negara ke jaksa

id pengembalian kerugian negara,korupsi pnbp,pnbp asrama haji,kejati ntb

Terdakwa korupsi dana PNBP asrama haji melunasi kerugian negara ke jaksa

Pihak kejaksaan ketika menerima pengembalian sisa kerugian negara kasus PNBP sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode 2019 senilai Rp288 juta dari dua terdakwa melalui penasiha hukumnya di Gedung Kejati NTB, Senin (1/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, periode 2019, melunasi sisa kerugian negara ke jaksa.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan nominal yang diserahkan oleh dua terdakwa melalui penasihat hukumnya senilai Rp288 juta.

"Dengan adanya pengembalian sisa ini berarti jaksa sudah berhasil memulihkan kerugian negara-nya," ucap Dedi.

Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB. Laporan itu yang kemudian menjadi dasar pihak kejaksaan menyeret Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdulrazak dan bendahara-nya, Iffan Jaya Kusuma, sebagai tersangka.

Dalam laporannya, kerugian negara muncul dari penerimaan PNBP 2019 yang tidak disetorkan. Nilainya mencapai Rp484 juta dari jumlah keseluruhan dana PNBP 2019 sebesar Rp1,48 miliar.

Dedi menuturkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sudah dikembalikan secara utuh.

Pada proses penyidikan sebelumnya, kedua terdakwa secara tanggung renteng atau bersama-sama mengembalikan kerugian negara senilai Rp195 juta. "Jadi ini sisa kerugian negara yang belum dikembalikan," ujar dia.

Terkait dengan adanya pengembalian kerugian negaranya, pihak penuntut umum akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan dalam menyusun materi tuntutannya.

Rencananya, Kamis (4/2) mendatang sidang dengan agenda tuntutan untuk kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Ya pastinya pengembalian ini akan jadi bahan pertimbangan yang meringankan mereka dalam tuntutan nanti," katanya.