Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, periode 2019, melunasi sisa kerugian negara ke jaksa.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan nominal yang diserahkan oleh dua terdakwa melalui penasihat hukumnya senilai Rp288 juta.
"Dengan adanya pengembalian sisa ini berarti jaksa sudah berhasil memulihkan kerugian negara-nya," ucap Dedi.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB. Laporan itu yang kemudian menjadi dasar pihak kejaksaan menyeret Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdulrazak dan bendahara-nya, Iffan Jaya Kusuma, sebagai tersangka.
Dalam laporannya, kerugian negara muncul dari penerimaan PNBP 2019 yang tidak disetorkan. Nilainya mencapai Rp484 juta dari jumlah keseluruhan dana PNBP 2019 sebesar Rp1,48 miliar.
Dedi menuturkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sudah dikembalikan secara utuh.
Pada proses penyidikan sebelumnya, kedua terdakwa secara tanggung renteng atau bersama-sama mengembalikan kerugian negara senilai Rp195 juta. "Jadi ini sisa kerugian negara yang belum dikembalikan," ujar dia.
Terkait dengan adanya pengembalian kerugian negaranya, pihak penuntut umum akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan dalam menyusun materi tuntutannya.
Rencananya, Kamis (4/2) mendatang sidang dengan agenda tuntutan untuk kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Ya pastinya pengembalian ini akan jadi bahan pertimbangan yang meringankan mereka dalam tuntutan nanti," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Lombok Tengah mendorong pengembalian lima temuan kerugian negara
Jumat, 28 Januari 2022 12:51
Uang korupsi jagung Rp10,6 miliar masuk penyelamatan keuangan
Selasa, 27 Juli 2021 13:20
Desa Sesait kembalikan kerugian negara Rp400 juta
Senin, 28 September 2020 13:40
PENYIDIKAN KORUPSI BERORIENTASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Jumat, 17 April 2009 15:14
Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Kamis, 7 September 2023 20:02
Penyidik memeriksa terpidana korupsi PNBP Asrama Haji Lombok
Kamis, 16 Desember 2021 13:21
Jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian PNBP asrama haji
Rabu, 9 Juni 2021 14:40
Dua terpidana korupsi dana PNBP Asrama Haji Lombok dieksekusi
Kamis, 8 April 2021 17:47