Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengancam akan mencabut izin operasional pengusaha retail modern, pusat perbelajaan, mal dan toko pakaian yang tidak mentaati pemberlakukan jam malam selama pandemi COVID-19 pada pukul 22.00 Wita.
"Jika ada pengusaha retail modern, pusat perbelanjaan, mal dan toko pakaian yang tidak taat dengan ketentuan jam malam, akan kita berikan sanksi pada tingkat terberat yakni pencabutan izin operasional. Tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang ada," kata Kepala Disdag Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Selasa.
Pemberlakuan jam malam itu terkait dengan terjadinya tren peningkatan kasus COVID-19 di Kota Mataram. Data terakhir Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Mataram, pada Minggu (31/1-2021) tercatat total kasus COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 1.811 orang, masih dalam perawatan 325 orang, sembuh 1.381 orang, dan 105 meninggal dunia.
Terkait dengan itu, lanjut Amran, untuk menghindari adanya pelanggaran jam malam, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pengusaha baik retail modern, pusat perbelajaan, mal maupun toko pakaian.
Dalam surat edaran teresebut, telah ditegaskan kepada semua pengusaha bahwa aktivitas perekonomian di Kota Mataram dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.
"Termasuk Indomaret atau Alfamart yang melayani 24 jam, harus tutup sesuai ketentuan jam malam," katanya.
Menurutnya, jumlah Indomaret dan Alfmart yang selama ini diizinkan buka 24, sekitar 30 persen dari 120 unit retail yang tersebar pada sejumlah titik di Kota Mataram.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan edaran tersebut, katanya, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung. "Dalam pengawasan ini, peran serta masyarakat juga penting. Kalau masyarakat menemukan ada pengusaha yang masih buka di atas pukul 22.00 Wita, segera lapor ke kami agar kita bisa tindaklanjuti," katanya.
Namun demikian, lanjut Amran, pihaknya optimistis para pengusaha bisa kooperatif terhadap kondisi pandemi COVID-19. Apalagi kasus di Kota Mataram saat ini menunjukkan tren peningkatan.
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31