Eks Kadis PUPR Lombok Timur dituntut lima tahun penjara

id tuntutan korupsi,sidang tuntutan,korupsi proyek,pasar sambelia,pengadilan mataram

Eks Kadis PUPR Lombok Timur dituntut lima tahun penjara

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pasar di Sambelia, Lombok Timur, Lalu Mulyadi (kiri) dan Husnan ketika menghadiri sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (3/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lombok Timur Lalu Mulyadi yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan pasar di Sambelia, Nusa Tenggara Barat, dituntut lima tahun penjara.

"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa Lalu Mulyadi selama lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yusaq Djunarto dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Selain menuntut hukuman badan, JPU meminta Majelis Hakim agar terdakwa Mulyadi membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Mulyadi terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, terdakwa Mulyadi disebut telah memperkaya terdakwa Husnan, Direktrur CV Prame Sacre hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp241,1 juta.

Perbuatan terdakwa Mulyadi itu dilakukan ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas ESDM, Perindustrian, dan Perdagangan Lombok Timur di tahun 2015.

Karenanya, Husnan sebagai terdakwa dua turut dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Jaksa juga turut membebankan Husnan untuk mengganti kerugian negara Rp241,1 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa Husnan yang menikmati uang sehingga uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Husnan," ujarnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus tahanan kota.

Usai mendengarkan tuntutannya, kedua terdakwa dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri untuk menyampaikan nota pembelaannya pada pekan depan.

Proyek pembangunan pasar di Sambelia, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Lombok Timur tahun 2015. Muncul sebagai pemenang lelang, CV Prame Sacre dengan harga penawaran Rp1,93 miliar.

Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai perencanaan hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan NTB senilai Rp241,1 juta.