Warga Cakranegara gagalkan aksi pencurian toko

id Maling

Warga Cakranegara gagalkan aksi pencurian toko

Petugas kepolisian menunjukkan pelaku pencurian berinisil HA (tengah) yang aksinya berhasil digagalkan warga di sebuah toko wilayah Cakranegara, Mataram, NTB, Jumat (5/2/2021).

Mataram (ANTARA) - Warga Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (21) di sebuah toko di Jalan Rengganis.

Kapolsek Cakranegara Kompol Zaky Maghfur di Mataram, Jumat, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu peran kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masa sulit pandemi COVID-19.

"Aksi masyarakat ini merupakan bentuk dukungan yang tentunya patut mendapat apresiasi dari kami. Semoga kedepannya, hal semacam ini bisa menjadi contoh masyarakat luas," kata Zaky.

Pelaku HA ditangkap pada Jumat (5/2) dini hari, ketika hendak membobol gerbang sebuah toko dengan mengenakan sebuah senjata tajam jenis parang. Setelah diamankan warga, HA digiring ke Mapolsek Cakranegara.

Dari pemeriksaannya, terungkap bahwa HA pada pekan lalu melakukan aksi serupa dan berhasil. Lokasi aksinya di sebuah toko olahraga yang berada di wilayah Cakranegara.

"Setelah kami periksa, terungkap pelaku sudah pernah beraksi dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp5 juta," ujarnya.

Uang tersebut dia peroleh dari dalam laci kasir toko. Aksinya pada Kamis (28/1) lalu, dikatakan Zaky, juga terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

"Dari pemeriksaan CCTV, ciri-ciri dalam video sama dengan pelaku. Dia sempat mengacak-acak isi toko sampai berhasil mengambil uang tunai dari dalam laci," ucap dia.

Saat dikonfirmasi penyidik, HA telah mengakui perbuatannya. Karena itu, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Lebih lanjut, Zaky mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HA. Ada indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan aksi lebih dari dua lokasi tersebut.

"Jadi, meskipun sudah jadi tersangka, keterangan HA ink masih kami dalami lagi, ada indikasi dia ini melakukan aksi kejahatannya lebih dari satu TKP," kata Zaky.