Perkara korupsi sewa lahan menara diminta dikembangkan penyidikannya

id kasus korupsi,sewan lahan,pengembangan perkara,pengadilan mataram,kejari mataram,desa sesela

Perkara korupsi sewa lahan menara diminta dikembangkan penyidikannya

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta jaksa penyidik mengembangkan perkara korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Jumat, mengatakan, pengembangan perkara itu berkaitan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kan ada sisa Rp266 juta yang diserahterimakan saat pergantian kades, dari terdakwa Asmuni kepada pejabat baru, Abubakar," kata Fathurrauzi.

Terdakwa Asmuni merupakan Kades Sesela periode 2013-2019. Pada sidang putusannya yang digelar Kamis (4/2), Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun penjara.

Vonis hukuman untuk Asmuni dinyatakan telah terbukti dalam dakwaan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Asmuni juga dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Turut pula dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,88 juta.

Namun yerkait dengan kerugian negara tersebut, Asmuni sebelumnya telah mengembalikan ke kas desa dengan menitipkannya melalui jaksa penuntut umum.

Usai putusannya, Majelis Hakim meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penyidik untuk bekal pengembangan perkaranya yang ada indikasi ke arah tersangka lain.

Terkait hal tersebut, Fathurrauzi mengatakan bahwa dalam putusannya sidah dijelaskan bahwa terdakwa Asmuni terbukti menarik sebagian uang sewa lahan menara telekomunikasi dari pihak ketiga.

Meskipun alasannya untuk membantu masyarakat yang ketika itu sedang tertimpa musibah bencana gempa bumi tahun 2018, namun pengakuan itu tidak berdasarkan bukti tertulis dalam bentuk kuitansi.

Uang yang diambilnya senilai Rp50 juta dari harga sewa lahan seluas 64 meter persegi untuk jangka waktu 10 tahun sebesar Rp353,88 juta.

Kemudian untuk sisanya, telah diserahkan kepada Abubakar, sebagai pejabat baru Kades Sesela periode 2019-2024.

"Tapi faktanya sisa itu bukannya dimasukkan ke kas desa, malah dipakai untuk fasilitas pinjaman. Ada yang disimpan ke Multazam dan Suharman," ucapnya.

Terkait dengan pengembangan ini, Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan sebagai jaksa penyidik dalam perkara ini mengatakan bahwa pihaknya masih akan sampaikan putusan perkara ini kepada pimpinannya.

"Nanti pastinya kami pelaporan itu akan kami sampaikan apa yang disampaikan Majelis Hakim," kata Wayan.