Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya agar pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pangan tidak sekadar bertahan di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga mampu perluas jangkauan pasar yang hingga ke mancanegara, salah satunya dengan memiliki sertifikat berstandar internasional.
“Syarat ekspor produk pangan memang cukup ketat. Maka kami fasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu.
Menurut Gati, IKM pangan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Apalagi, perannya penting untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam lokal serta memenuhi pasar dalam dan luar negeri.
“Dari total sekitar 4,5 juta pelaku IKM di Indonesia, sebanyak 1,6 juta adalah IKM pangan,” ungkap Gati melalui keterangan tertulis.
Pihaknya selama ini aktif mendorong pelaku IKM pangan agar terus mengembangkan kualitasnya sehingga bisa berdaya saing di kancah global. Salah satu langkahnya yaitu melalui program peningkatan keamanan mutu pangan dengan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menggelar webinar selama empat hari untuk mendukung IKM pangan agar memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar internasional.
“Materi yang dibahas di antaranya mengenai cara produksi pangan olahan yang baik, langkah awal HACCP, serta prinsip-prinsip HACCP," sebutnya.
Gati berharap para peserta menerapkan informasi yang telah didapat, dengan menyusun dokumen yang disesuaikan kondisi industri masing-masing supaya bisa lolos sertifikasi HACCP.
Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi oleh Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP.
Dengan mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri.
“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” papar Gati.
Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal.
Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.
“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.
Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit tahun 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan. Misalnya, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat.
Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.
Berita Terkait
Produksi olahan pangan IKM nelayan Kota Mataram masuk paket JPS
Jumat, 17 Juli 2020 15:59
Produksi olahan pangan IKM Kota Mataram masuk paket JPS
Rabu, 1 Juli 2020 16:52
Kemenperin menunjuk NTB tuan rumah ajang BBI nasional
Selasa, 9 April 2024 5:02
Isuzu dan Toyota menanggapi Menperin soal impor D-cab
Sabtu, 23 Maret 2024 7:28
Kemenperin mendorong pemulihan industri minuman l
Rabu, 13 Maret 2024 18:11
Menperin alokasi Rp116 miliar fasilitasi sertifikasi TKDN
Kamis, 7 Maret 2024 17:15
Wapres diagendakan tutup Pertemuan Bisnis P3DN VII di Bali
Kamis, 7 Maret 2024 5:35
Kemenperin apresiasi pengembangan SDM di otomotif
Sabtu, 17 Februari 2024 15:30