Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak menahan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri 19 Cakranegara, berinisial HL (53).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut karena alasan sakit.
"Tersangka-nya tidak kita tahan karena sakit. Sudah ada keterangan dia sakit dari dokter. Sakitnya perlu pengawasan medis," kata Kadek Adi.
Meskipun sakit, lanjutnya, penyidik dikatakan Kadek Adi telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka HL.
"Pekan lalu pemeriksaannya sebagai tersangka. Nanti kalau (keterangannya) dibutuhkan lagi, kita akan periksa lagi," ujarnya.
Namun dari pemeriksaannya, berkas tersangka sudah dinyatakan rampung oleh penyidik. Tindak lanjutnya, penyidik berencana akan melimpahkan berkas tersangka ke jaksa peneliti. "Kalau tidak ada kendala, pekan ini kita limpahkan ke jaksa," ucap dia.
Salah satu alat bukti yang menguatkan HL ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul dari hasil audit tercatat angka Rp844 juta.
Karenanya HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.
Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Berita Terkait
Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 15:30
Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara masuk persidangan
Kamis, 13 Januari 2022 15:54
Penanganan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Kota Mataram tuntas
Jumat, 31 Desember 2021 7:07
Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap
Senin, 25 Oktober 2021 23:07
Data rekening tersangka dana BOS SDN 19 jadi syarat akhir pemberkasan
Senin, 4 Oktober 2021 14:05
Polresta Mataram mengagendakan pelimpahan berkas korupsi dana BOS SDN 19
Rabu, 19 Mei 2021 12:22
Eks Kepala SDN 19 Cakranegara jadi tersangka korupsi dana BOS
Selasa, 2 Februari 2021 17:52
Penetapan tersangka korupsi BOS SDN 2 Bayan tunggu audit BPKP
Kamis, 21 Januari 2021 11:26