Sumbawa Besar (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Sumbawa akan membebaskan BP, suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum.
Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan, dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya, selasa (23/2/21) membenarkan telah menyelesaikan kasus pencurian tersebut, dengan menerapkan system Restorative Justice, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini, imbuhnya
Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga, pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya, pelapor juga sudah mencabut mencabut Laporan Polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Seperti diberitakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 17.00 wita, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling, berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.
Saat korban pulang sore harinya korban curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah. Korban pun mengecek ke dalam rumah. Terungkap Handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang di"cash" di kamar hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta ini langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Penyelidikan pun dilakukan, setelah cukup lama, Tim Puma menemukan titik terang setelah menemukan handphone korban di counter HP, yang mengejutkan handphone itu dijual oleh suaminya sendiri, Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada Polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone dengan anaknya, akhirnya muncullah ide mengambil handphone istrinya seolah-olah handphone itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka, hasil dari penjualan handphone sebesar Rp500 ribu diberikan BP kepada korban (istrinya). (Hms)
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56