Terdakwa empat IRT kasus perusakkan atap gudang tembakau jalani sidang kedua di PN Praya

id Emak-emak

Terdakwa empat IRT kasus perusakkan atap gudang tembakau jalani sidang kedua di PN Praya

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT), terdakwa kasus dugaan perusakkan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (25/2). 

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri bersama dua anggota Majelis, Pipi Christa dan Maulia Ariyanti.

Koordinator Kuasa Hukum Terdakwa, Ali Utsman Ahim mengatakan bahwa pihaknya optimistis para terdakwa akan mendapatkan keadilan karena dalam dakwaan itu banyak hak terdakwa yang tidak terpenuhi. 

"Tidak ada pendampingan hukum saat proses peyidikan dan jasa tidak cermat dalam meneliti berkas perkara," ujarnya kepada wartawan selesai sidang. 

Ditegaskan, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa dinilai berlebihan, karena spandek yang rusak itu tidak menimbulkan gangguan umum. Selain itu, kerugian material atas pelemparan itu tidak dihitung oleh saksi ahli. 

"Jaksa tidak cermat. Kami minta juga majelis hakim memanggil para penyidik dan kuasa hukum yang ditunjuk saat proses penyidikan. Karena terdakwa tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum," jelasnya. 

"Kami sangat mendukung Restorative Juctice," katanya.