Apes, hendak transaksi narkoba di pertokoan, wanita ini ditangkap polisi

id Sabu

Apes, hendak transaksi narkoba di pertokoan, wanita ini ditangkap polisi

Pelaku

Dompu (ANTARA) - Seorang wanita berinisial LN (33), warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kabupaten Dompu ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Kamis malam (25/2) sekitar pukul 19.00 WITA. 

Ia ditangkap di kediamannya dekat pusat pertokoan Dompu saat hendak Bertransaksi Narkoba jenis Sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1,22 gram Sabu yang di masukan dalam dua plastik klip.

"Dari informasi yang dihimpun anggota bahwa LN kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya area komplek pertokoan, dan pelaku sudah diamankan," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat. 

Penangkapan berawal dari Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin SSos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi awal yang didapat dari masyarakat. 

Setelah diintai, sekitar pukul 19.00 WITA terlihat gerak gerik LN yang mencurigakan dan hendak melakukan transaksi Sabu. Tanpa menunggu lama polisi langsung menangkap pelaku dan digeledah.

"Saat itu LN sempat ngelak namun anggota tetap melakukan penggeledahan setelah menunjukan surat tugas dan disaksikan warga sekitar," ungkapnya.

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu plastik klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat 0,50 gram dan satu klip lainny berisi Sabu dengan berat 0,72 sehingga total berat 1,22 gram. 

Selain barang bukti Sabu, polisi juga mendapatkan sejumlah alat hisap Sabu seperti sekop, pipet yang dimodif, korek api gas, dan satu unit handphone.

LN saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.