Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Sulbar diguncang gempa bumi 31 kali
Sabtu, 16 Januari 2021 12:58
Gubernur ingatkan ASN bahwa Pemprov sudah kerja sama KPK
Senin, 10 Juni 2019 9:55
Tim Barito Putera taklukkan PSM Makassar skor 3-1
Sabtu, 16 Maret 2024 8:11
Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT pungli dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 29 Februari 2024 18:48
10 orang terjaring dalam OTT KPK di Sidoarjo
Sabtu, 27 Januari 2024 9:29
Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai
Sabtu, 18 November 2023 18:22
Kejagung melakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan
Jumat, 17 November 2023 6:01
Menkopulhukam mengingatkan kasus Kabasarnas harus fokus pada penanganan korupsi
Sabtu, 29 Juli 2023 21:43