PN Praya hentikan perkara kasus empat emak-emak pelempar gudang tembakau

id Emak-emak

PN Praya hentikan perkara kasus empat emak-emak pelempar gudang tembakau

Para terdakwa langsung sujud syukur di hadapan Hakim dan para JPU serta kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghentikan perkara terdakwa empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus perusakkan atas gudang tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim, Senin (1/3), majelis hakim memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan eksepsi terdakwa diterima sehingga proses persidangan dihentikan. 

Para terdakwa langsung sujud syukur di hadapan Hakim dan para JPU serta kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut. 

Ketua Majelis Hakim Asri mengatakan, sidang lanjutan yang digelar hari ini terhadap para terdakwa adalah untuk membacakan putusan Majelis Hakim. 

Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada saat sidang sebelumya diterima oleh Hakim

"Hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya yang diajukan para kuasa hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, atas eksepsi yang telah dibacakan kuasa hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang teguh terhadap terhadap surat dakwaan tersebut.

"JPU tetap pada surat dakwaan yang telah sampaikan," katanya. 

Selanjutnya, dakwaan yang dilakukan oleh JPU harus dijelaskan dengan jelas, cermat dan lengkap terhadap tindakan apa yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga Majlis Hakim menyatakan dakwaan terhadap empat IRT tersebut tidak lengkap dan surat JPU batal demi hukum

"Dakwaan yang diajukan itu tidak lengkap dan batal demi hukum. Sedangka eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa lengkap dan patut dikabulkan," jelasnya. 

Labih lanjut, Majelis Hakim mengatakan, mengenai dengan hasil pemeriksaan perkara yang sudah dilakukan oleh Majlis Hakim, maka pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas perkara dikembalikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum. 

"Dengan sudah diputuskannya hasil terdakwa pada sidang putusan sela. Hakim mengungkapkan perkara terdakwa bebas dan biaya perkara dibebankan kepada Negara," pungkasnya. 

Sebelumnya, para terdakwa yang merupakan warga Desa Wajegeseng tersebut dipenjara, karena diduga melakukan pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa setempat. Dua dari tersangka harus mebawa anaknya ikut masuk penjara, karena masih menyusui. Kasus tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Provinsi NTB, maupun Pemerintah Pusat serta pihak aparat penegak hukum lainnya.