Pejabat dan ASN di NTB diharapkan menjadi corong informasi daerah

id NTB,Pejabat Publik dan ASN Jadi Corong Informasi,Pemprov NTB,ASN NTB,KIP

Pejabat dan ASN di NTB diharapkan menjadi corong informasi daerah

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pejabat dan aparatur sipil negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat diharapkan bisa menjadi corong bagi daerah dalam mengkomunikasikan dan menyampaikan informasi tentang program unggulan dan strategis agar tidak membias dan dapat menjadi konsumsi publik.

"Di era digital teknologi informasi yang begitu pesat, bila informasi tidak dapat dikelola, dikomunikasikan dengan baik serta tidak dapat diklarifikasi dan pelurusan informasi, maka akan beredar liar, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah opini publik," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) NTB, I Gede Putu Aryadi saat Membuka Diklat Pembentukan Fasilitator Keterbukaan Informasi Publik di Mataram, Senin.

Menurut mantan Kabag Humas Kabupaten Bima ini setiap jabatan Kepala OPD atau pejabat publik melekat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Untuk itu, pembinaan atau diklat dasar ASN dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai humas dirinya dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat sangat penting dan diperlukan.

Mengingat esensi UU KIP nomor 14, fungsi kehumasan melekat pada diri ASN dan pejabat publik.

"Kalau pejabat publik ini memiliki wawasan yang luas dan punya tanggungjawab, untuk menjadi PPID. Inilah letak keterbukaan publik," ujarnya.

Diakuinya, memang untuk membenahi ini, banyak hal yang harus dilakukan pelurusan dalam pemahaman tentang tugas dan fungsi dalam keterbukaan informasi publik. Agar tidak timbul informasi yang sesat di tengah masyarakat.

"Sinergi dan kolaborasi antar badan publik, ini penting dan harus terus dijaga," tegasnya.

Kemudian, Mantan Irbansus Inspektorat Provinsi NTB juga menyinggung cara menyajikan informasi yang tepat dan menyentuh pada pesan utama yang perlu diketahui publik. Seringkali badan publik menyampaikan informasi yang tidak menyentuh substansi informasi. Keterampilan untuk mengkomunikasikan inilah yang harus dilatih kepada ASN dan badan publik. Baik itu pada setiap pelatihan, diklat serta bimbingan teknis.

Dari hasil monitoring dan evaluasi (KI) terhadap badan publik OPD di NTB, dikatakan Gede, itu memang ada beberapa OPD yang sangat strategis tapi informasi publiknya tidak berisi. Padahal ada program-program yang mendasar untuk kepentingan publik.

Lebih jauh dijelaskan pula, bahwa informasi di era ini sudah menjadi kebutuhan dasar. Karena dengan informasi semua orang bisa berbuat dan melakukan apa saja. Misalnya, investasi, tanpa di dukung informasi dan data yang valid maka akan menimbulkan mismanajemen dalam pengelolaan investasi.

Oleh karena itu, dalam UU nomor 14 tentang keterbukaan publik dikatakan bahwa informasi adalah hak publik. Maka dari itu, sebagus apapun program OPD bila cara mengkomunikasikannya salah, program tersebut tidak akan mampu memenuhi target yang maksimal dan mendapat dukungan publik.

"Kita memiliki 68 program unggulan, tapi yang terdengar cuma beberapa program saja," ucapnya.

Tata kelola dan komunikasi harus dapat mengakomodir keinginan publik. Maka pengelolaan media publikasi seperti memanfaatkan platfon digital untuk informasi dan berbagai program seperti website atau media sosial di era transformasi digital, peran badan publik harus memiliki inovasi dan kreatifitas dalam mengelola komunikasi publik.

"Jadi, perkembangan informasi di satu sisi dapat memberikan manfaat dan mendobrak dan mempercepat kemudaratan, tapi juga di sisi lain dapat menjadi bumerang yang memperlambat pembangunan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi, menjelaskan bahwa BPSDMD memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang unsur pendidikan dan pelatihan di lingkup internal OPD.

Sehingga, BPSDMD sangat mengharapkan berkontribusi mengembangkan sumber daya ASN yang ada sejak dini agar dapat memahami UU KIP dan peraturan pelaksanaannya melalui pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait KIP.

"ASN harus mampu memahami tugas PPID maupun kehumasan, berangkat dari itulah inisiasi pelatihan yang berlangsung 5 hari ini," kata Wedha Magma Ardhi.

Namun, dijelaskan pula pengembangan SDM ASN perlu dilakukan lebih dulu peningkatan kapasitas Widyaiswara yang keberadaannya di BPSDMD memang bertugas mendidik dan melatih para ASN.

Peningkatan kapasitas Widyaiswara ini penting dilakukan, karena yang menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter ASN yang baik, transparan, berintegritas dan akuntabel. Kegiatan ini akan diselenggarakan dalam bentuk Diklat Standarisasi PPID Bagi Widyaiswara.

Pelatihan ini akan menjadi agenda strategis yang akan menguatkan peran Widyaiswara untuk ikut menjadi bagian penting implementasi KIP NTB di level badan publik.

"Hal ini juga diharapkan berkontribusi pada terselenggaranya pemerintahan yang baik di NTB," katanya.