Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperketat penanganan protokol kesehatan terhadap kedatangan pekerja migran Indonesia, sebagai upaya antisipasi varian baru COVID-19 yang disebut B 1 1 7.
"Penanganan PMI di Mataram begitu tiba di bandara langsung dijemput dan dibawa ke Wisma Nusantara untuk dikarantina selama lima hari. Selama karantina PMI harus menerapkan prokes COVID-19 secara ketat dan diawasi satgas," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya indikasi dua kasus varian baru COVID-19 yang ditemukan asal Karawang, namun sejauh ini berdasarkan uji sampel di tingkat pemerintah pusat, informasinya "clear" dan tidak ada masalah.
"Harapan kita, memang seperti itu. Semoga tidak ada lagi jenis virus-virus lainnya sebab jenis yang ada sekarang saja belum selesai ditangani," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, meskipun sejauh ini belum ada kejelasan terhadap varian virus yang disebut B 1 1 7, tapi untuk penanganan PMI di Mataram sudah punya standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat.
Begitu tiba di bandara, PMI langsung dibawa oleh Satgas ke Wisma Nusantara dan dites usap antigen pertama. Jika hasilnya negatif, mereka tetap harus dikarantina 5 hari sambil tim kesehatan melakukan pemantuan terhadap kondisi kesehatan PMI.
"Hari kelima dites usap kedua. Apabila hasilnya negatif barulah mereka boleh pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Sementara Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Mataram Mahmuddin Noor menambahkan, sampai hari ini tercatat lebih 20 orang PMI yang sudah masuk karantina di Wisma Nusantara.
"Alhamdulillah, semuanya sehat dan tidak ada terkonfirmasi positif. Sekarang, sisa dua orang PMI yang masih menjalani karantian dengan penjagaan ketat dari satgas," katanya.
Di sisi lain, Mahfuddin mengatakan, mulai pekan lalu, penjemputan PMI di bandara ditingkatkan dari dua kali seminggu menjadi tiga kali yakni pada hari Rabu, Jumat dan Sabtu.
"Kalau sebelumnya hanya dua hari yakni Rabu dan Jumat. Volume penjemputan kita tambah sesuai dengan jadwal kedatangan penerbangan intrenasional," katanya.
Sementara terkait dengan warga kota yang baru datang dari luar negeri (non-PMI), menurut Mahfuddin, perlakuannya sama dengan PMI.
"SOP penanganan warga kota yang baru datang dari luar negeri non-PMI, kita perlakukan sama yakni harus tetapa karantina 5 hari meskipun sudah kantongi hasil tes usap negatif," ujarnya.
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31