Kepergok maling HP di Keruak Lotim, pelaku panik kabur tinggalkan sepeda motor

id Maling HP,HP

Kepergok maling HP di Keruak Lotim, pelaku panik kabur tinggalkan sepeda motor

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dua pencuri handphone di wilayah desa Montong Balai, kecamatan Keruak, Lombok Timur, Iq (25) dan Az (30), pontang panting kabur setelah aksinya kepergok.

Akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Keruak, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita di rumahnya.

Kedua pelaku ditangkap terkait pencurian HP milik korban M Imran (25) warga Montong Belae, Kecamatan Keruak. 

Saat menjalankan aksinya pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di TKP, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Keruak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Keruak untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Keruak melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan, tertangkapnya dua pelaku pencuri HP oleh  tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Keruak.

"Pelaku saat ini sedang jalani proses pemeriksaan," katanya.

Ia menjelaskan kronologis kasus pencurian HP bersama cas-nya tersebut, terjadi di rumah korban, ketika korban tidur. 

Dalam tidurnya korban mendengar suara jendela terbuka dan korban melihat seseorang (pelaku) ke luar melalui jendela kamar.

Melihat ada orang ke luar dari jendela rumahnya, korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku saat yang akan kabur menggunakan sepeda motor yang sudah terparkir di luar.

Apes bagi pelaku niat untuk kabur menggunakan sepeda motornya tak berhasil, karena melihat banyaknya warga yang datang menolong korban melakukan pengejaran

Untuk menyelamatkan diri dari amukan warga, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek termasuk menyerahkan barang bukti milik pelaku yang ditinggal di TKP.

"Adanya laporan ini anggota Polsek bersama Tim Puma melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing," katanya

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.