Diduga curi kotak amal dan HP, YM diringkus Tim Puma Polres Dompu

id Mencuri Kotak Amal

Diduga curi kotak amal dan HP, YM diringkus Tim Puma Polres Dompu

Pencuri Kotak Amal Masjid Dan Handphone YM Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Mataram (ANTARA) - Diduga mencuri kotak amal masjid dan satu handphone merek Xiaomi type Redmi, YM (21), pemuda asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, diringkus Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita. 

YM ditangkap lantaran aksi kejahatannya di Masjid Ar-Rahman, Kompleks Perumahan Karijawa, tepatnya Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, Tanggal 16 Maret 2021. HP warna silver gold tersebut milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Dompu.

Dari keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menyimpan handphone di sampingnya dan tidur di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, marbot datang ke masjid dan mendapati kotak amal sudah tidak ada. Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu. 

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku. 

Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di Depan Masjid Raya, Dompu. Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.